Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Regulasi Kampanye Media

.

Regulasi Kampanye Media

Pengarang : Agus Sudibyo
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 60  kata: 600   Diterbitkan di: Maret 10, 2008
Sejak Pemilu 1999, Indonesia memasuki era di mana media massa menjadi faktor determinan dalam penyelenggaraan pemilu. Hampir semua diskursus tentang seluk-beluk pemilu memusat pada wacana media. Tak ada kelompok politik yang tidak berkepentingan dengan pembentukan opini publik melalui media.
Bagaimana UU Pemilu mengantisipasi berbagai tendensi komodifikasi ruang publik media, yang jika terjadi secara berlebihan, akan memengaruhi kualitas pemilu? Iklan kampanye Ada tiga persoalan yang perlu diperhatikan terkait peran media dalam kampanye pemilu. Pertama, persoalan aliran dana kampanye. Riset menunjukkan, anggaran kampanye Pemilu 2004 mayoritas dibelanjakan untuk kampanye media televisi. Iklan kampanye di televisi menyedot dana lebih besar dibandingkan dengan bentuk-bentuk kampanye lain. Merujuk penelitian IFES, budget iklan kampanye di televisi pada Pemilu 2004 naik 400 persen dibandingkan dengan Pemilu 1999.Media perlu terbuka, paling tidak kepada KPU atau KPI, tentang tarif iklan, pembagian slot iklan, program yang ditawarkan kepada peserta pemilu, siapa saja pemasang iklan, dan seterusnya. Entah karena dianggap bukan domain UU Pemilu atau dianggap terlalu rinci diatur dalam undang-undang, kompleksitas iklan kampanye media belum diatur UU Pemilu. UU Pemilu hanya mengatur: pengelolaan dana parpol dan dana kampanye pemilu harus dipisahkan, dana kampanye dapat berasal dari sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum dan dibatasi besarannya (Pasal 138).
Masyarakat sulit mengidentifikasi program atau rubrik itu sebagai medium kampanye karena praktis tidak ada atribut atau simbol partai politik yang digunakan. Dana kampanye UU Pemilu belum secara rinci mengatur lingkup kampanye media. Bisa jadi para legislator berpandangan, aturan lebih rinci akan dirumuskan dengan peraturan di bawah undang-undang. Di sini, kita sampai pada masalah ketiga, siapa yang otoritatif mengatur rinci peraturan kampanye pemilu di media?
Pengalaman pemilu sebelumnya, KPI cenderung lamban dalam merespons berbagai pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan media penyiaran. Sejauh kompleksitas otoritas kampanye media belum berhasil dipecahkan, pembentukan Desk Bersama antara KPU dan KPI, bahkan Dewan Pers, untuk mengatur dan mengontrol kampanye media masih amat relevan. Namun, Desk Bersama ini harus benar-benar optimal melakukan pengawasan dan berani menegakkan peraturan secara tegas. Bukan hanya dibentuk secara simbolis, sekadar untuk melengkapi pelembagaan pemilu.



Ringkasan lain tentang Regulasi Kampanye Media
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------