Apa yang telah dijanjikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla
di hadapan para praktisi
perbankan syariah
bahwa penghapusan
pajak ganda di perbankan syariah akan diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan cukup melegakan. Seharusnya itu benar-benar dipenuhi. Permasalahan ini sudah sangat mendesak untuk dituntaskan.
Berbeda
dengan perbankan konvensional, perbankan syariah (
dan sama halnya dengan perbankan Islam di seluruh dunia), menawarkan sebuah pembiayaan dengan transaksi murabahah dan derivatnya bai'' bi thaman ajil (BBA). Dengan skim ini, bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian pihak bank menjual lagi barang tersebut kepada nasabah dengan harga asal ditambah dengan profit margin dan nasabah akan membayar dengan cara angsuran.
Saat ini berdasarkan data yang ada pada Bank Indonesia, transaksi perbankan syariah tidak kurang
dari Rp 21,920 triliun, dengan komposisi terbesarnya adalah murabahah sebanyak Rp 13,340 triliun (60,86 persen). Ketidakseriusan pemerintah dalam merespons hal ini menyebabkan perbankan syariah enggan membayar pajak. Karenanya, pajak tersebut menumpuk sampai miliaran, bahkan puluhan miliar rupiah. Terlepas bahwa pajak itu tetap akan ditarik atau tidak, sikap membiarkan status quo semacam ini menunjukkan iktikad yang tidak baik dari pemerintah.
Amerika Serikat, negara yang boleh dikatakan baru-baru ini saja berkohesi dengan bisnis keuangan Islam, ternyata langsung melakukan legal adjustment (penyesuaian hukum) terhadap masalah ini. Secara tegas National Bank Act of 1864 di Amerika Serikat melarang industri perbankan melakukan transaksi jual beli. Hal ini jelas merupakan hambatan utama bagi perbankan Islam. Namun, hebatnya Office of the Comptroller of the Currency (OCC), otoritas yang bertanggung jawab mengatur urusan moneter di negara itu, akhirnya mengeluarkan dua Interpretative Letters, yakni No 806 dan 867 yang berisi tentang transaksi murabahah dan ijarah, dengan catatan tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan yang disebutkan pada National Bank Act 1864 tersebut.
Di dalamnya ada pengaturan baru pada schedule 2 paragraf 3(g), yang menyebutkan bahwa gains yang diperoleh oleh bank dengan penjualan aset kepada nasabah atas prinsip syariah dikecualikan dari pajak. Dalam Stamp Act 1949, juga untuk ''memuluskan'' perbankan Islam, terjadi amandemen dengan memasukkan pasal (section) 14A, yang menyebutkan bahwa penghitungan pajak didasarkan pada jumlah pembiayaan dari bank meski dalam perjanjian dengan nasabah yang terjadi harga penjualan adalah jumlah pembiayaan ditambah dengan profit margin. Lagi-lagi untuk mendukung industri keuangan Islam, Income Tax 1967 Act juga diamandemen dengan memasukkan pasal (section) 2(7), bahwa semua penyebutan interests (bunga) dalam undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis dengan gains (keuntungan) dan expenses (biaya) dalam pembiayaan berdasar syariah.
Berbagai perubahan regulasi di berbagai negara yang disebutkan di atas, hampir semuanya memiliki tafsiran bahwa apa pun produk bank syariah, dia haruslah dianggap sebagai bagian dari sistem perbankan yang tidak layak dikenai dengan pajak ganda. UU No. 18 Tahun 2000 tersebut di atas haruslah dengan segera diamandemen untuk dapat merespons masalah ini, berikut dengan pengeluaran peraturan pemerintah dalam hal terkait.
Ringkasan lain tentang Solusi Pajak Ganda Bank Syariah