Pada akhir 2007, total aset
perbankan syariah berhasil mencapai Rp 36,5 triliun, sedikit lebih tinggi dari perkiraan Karim Business Consulting yang mematok angka Rp 35 triliun. Ini adalah pertumbuhan tertinggi yang pernah dibukukan oleh industri perbankan syariah, yaitu mendekati Rp 10
triliun dibandingkan
dengan pencapaian
Pada 2006.
Dari Rp 15 triliun tersebut, separuh di antaranya diperkirakan
akan disumbangkan oleh dua bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Mandiri
dan Bank Muamalat masing-masing Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun, sedangkan Bank Mega Syariah menyumbangkan tambahan aset sebesar Rp 1 triliun. Pada 2007, kedua bank ini menguasai 64,47 persen pangsa pasar perbankan syariah, yang bila ditambah dengan Bank Mega Syariah, maka ketiga bank umum syariah menguasai 71,58 persen pangsa pasar.
Tiga pemain besar dalam kategori UUS adalah BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Niaga Syariah yang menguasai 12,91 persen pangsa pasar. Bila memasukkan Bank BTN, Bank Danamon, Bank Permata, dan Bank Bukopin maka tujuh besar UUS bank tersebut menguasai 20,87 persen pangsa pasar. Bank pembangunan daerah (BPD) yang menawarkan produk dan jasa berdasarkan prinsip syariah juga semakin berkembang pada 2007. Terdapat empat BPD yang mulai membuka layanan syariah pada 2007 yakni BPD DIY, Bank Jatim, Bank Sulsel, dan Bank Nagari. Keempat BPD ini melengkapi 10 BPD lainnya (Bank Jabar, Bank DKI, Bank Riau, Bank Sumut, BPD Aceh, Bank Kalsel, BPD NTB, Bank Kalbar, Bank Sumsel, dan Bank Kaltim).
Kedua, segera diterbitkannya
instrumen investasi syariah yang kompetitif untuk menyerap ekses likuiditas perbankan syariah, misalnya SBI Syariah dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Ketiga, strategi inovasi dan sinergi perbankan syariah. Pertama, penerbitan PSAK dan PAPSI baru yang mengatur tentang pembiayaan murabahah diperlukan sebagai tambahan dari PSAK dan PAPSI yang telah mengatur tentang transaksi murabahah. Hal ini diperlukan sebagai solusi jangka pendek sebelum disempurnakannya kebijakan PPN sehingga tidak ada pajak berganda terkait transaksi murabahah. Penerbitan PSAK dan PAPSI baru terkait pembiayaan murabahah ini merupakan langkah taktis yang bisa dilakukan secara langsung oleh industri perbankan syariah sebelum diterbitkannya solusi yang lebih komprehensif melalui kebijakan/undang-undang baru yang mengatur PPN atas transaksi syariah.
SBI Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan instrumen investasi yang diperlukan untuk memacu perkembangan perbankan syariah. Instrumen Sertifikat Wadiah bank Indonesia (SWBI) dengan tingkat return yang relatif menyebabkan perbankan syariah tidak memiliki banyak pilihan instrumen investasi yang kompetitif ketika terjadi ekses likuiditas, sehingga ekspansi penghimpunan dana menjadi tertahan. Keberadaan SBI Syariah dengan tingkat return yang setara atau mendekati tingkat bunga SBI konvesional akan menjadi pilihan instrumen investasi yang menarik ketika masih diperlukannya waktu analisis sebelum penyaluran pembiayaan yang prudent dan berkualitas. Ketersediaan SBI Syariah, SBSN, dan instrumen investasi yang kompetitif lainnya akan membuat bank syariah bersemangat untuk menghimpun dana pihak ketiga yang pada gilirannya diharapkan mampu menggenjot perkembangan aset perbankan syariah.
Masyarakat yang sudah tahu keberadaan bank syariah, akan beranjak untuk tertarik dan mencoba produk dan layanan syariah. Pada titik inilah, bank syariah tidak bisa sekadar menonjolkan aspek kesyariahannya, namun perlu diikuti dengan aksesibilitas yang mudah, fasilitas/produk yang beragam dan kompetitif, serta kualitas pelayanan yang prima.
Apabila ketiga hal tersebut tidak dapat disediakan oleh bank syariah, maka masyarakat menemukan kekecewaan karena keterbatasan bank syariah, timbul persepsi buruk, dan akhirnya menjadi kampanye negatif terkait keberadaan bank syariah. Strategi inovasi dan sinergi akan memacu bank syariah untuk mengombinasikan pendalaman terhadap kebutuhan nasabah serta keluasan solusi yang bisa ditawarkan dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki.
Ringkasan lain tentang Mission (Im)Possible Perbankan Syariah