Salah satu masalah ekonomi penting yang dihadapi bangsa Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah
kelebihan likuiditas dalam perekonomian. Proporsinya, kepemilikan asing yang mencapai Rp 28,94 triliun atau sekitar 9,25 persen dari total keseluruhan Masalah ini terbilang cukup serius mengingat dampak utama yang ditimbulkannya antara lain minimnya kucuran dana bagi
sektor riil akibat uang hanya berputar di pasar keuangan
dan rentannya perekonomian dalam negeri terhadap isu-isu eksternal.
Likuiditas dan ekonomi Islam Pada hakikatnya kelebihan likuiditas akan sulit terjadi pada sistem ekonomi Islam karena dana masyarakat di perbankan syariah secara otomatis akan mengalir ke sektor riil melalui instrumen pembiayaan syariah yang real sector based (Al Jarhi, 2004).
Dalam kondisi seperti ini, salah satu elemen pokok dalam sistem ekonomi Islam, yaitu
pemerintah (regulator), perlu mengambil alih dan memegang peranan kunci perekonomian dengan didukung oleh kalangan perbankan syariah itu sendiri. Apa yang
dapat dilakukan pemerintah? Sebagai pemegang otoritas kebijakan fiskal, pemerintah secara aktif dapat menyerap kelebihan likuiditas perekonomian melalui instrumen surat berharga Islami, seperti sukuk.
Untuk mengatasi problematika pengangguran dan kemiskinan yang menjadi masalah utama bangsa ini, pemerintah dalam jangka 3-5 tahun mendatang sebaiknya memfokuskan peningkatan investasi pada sektor-sektor tradable dalam perekonomian, seperti pertanian, pertambangan, dan industri manufaktur. Selama ini terjadi kesenjangan pertumbuhan antara sektor tradable dengan non-tradable (seperti telekomunikasi dan jasa-jasa), dengan sektor tradable pertumbuhannya berada di bawah nilai pertumbuhan PDB Indonesia pada tahun 2007 lalu.
ILIF adalah instrumen surat berharga Islami yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan berdasarkan skim ijarah, seperti pembangunan sektor perumahan. Instrumen lainnya adalah Government Investment Issues (GII), sebagaimana yang diterbitkan oleh Malaysia. Cara ini dengan menggunakan beragam skema yang sesuai syariah, seperti mudarabah, musyarakah, ijarah, dan salam.
Dana yang dihimpun oleh instrumen moneter syariah ini, selain akan menyerap kelebihan likuiditas, juga dapat disalurkan pada bank-bank syariah untuk membiayai kegiatan sektor riil. Namun, dikarenakan Bank Indonesia bukanlah lembaga komersial yang dapat menempatkan dana pada bank umum syariah, maka penempatan dana yang dimaksud dapat dialihkan pada pemerintah melalui pembelian sukuk atau surat berharga syariah lainnya.
Pertama, pemerintah mempunyai otoritas dan kemampuan lebih dibandingkan bank syariah maupun bank konvensional untuk menyerap dan mengelola ekses likuiditas dalam jumlah besar. Kedua, jaminan pengelolaan dana oleh pemerintah memberikan kepastian bagi para investor ketimbang dikelola oleh swasta. Ketiga, kurang optimalnya fungsi intermediasi perbankan dapat diatasi melalui peran pemerintah sehingga masalah ekses likuiditas dapat diselesaikan dan aktivitas riil perekonomian mendapatkan dana sesuai yang diharapkan. Terakhir, semakin maraknya instrumen investasi syariah dan keterlibatan bank syariah di dalamnya akan berdampak pada semakin berkembangnya industri perbankan syariah, pasar keuangan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Ringkasan lain tentang Syariah untuk Kelebihan Likuiditas