Tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dalam dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kian menegaskan betapa sendi-sendi dalam
sistem peradilan pidana (SPP) kita telah terinfeksi virus korupsi yang kian kronis. Unsur-unsur dalam SPP, mulai kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sampai lembaga pemasyarakatan (lapas), bahkan termasuk profesi pengacara, tak ada yang bersih dari praktik korupsi yang dilakukan para oknumnya. Bahkan, tak mau ketinggalan Komisi Yudisial, yang mestinya mengawasi kinerja
dan kehormatan hakim pun, oknumnya ada yang korup.
Di jajaran kejaksaan, jaksa UTG jelas bukan orang pertama dalam sejarah praktik korupsi
di lembaga ini. Baru beberapa bulan lalu, vonis untuk oknum-oknum jaksa yang dituduh korupsi dalam perkara Jamsostek diputus hakim. Sementara di lembaga kehakiman, praktik jual beli perkara sudah merambah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya di meja-meja oknum hakim agung yang terhormat, tetapi juga di meja panitera dan staf administrasi.
Bukalah surat kabar yang memberitakan beredarnya sabu-sabu dan narkoba lain di dalam lapas atau rutan. Seberapa banyak? Apakah tidak ada oknum aparatnya yang terlibat? Bahkan, para tahanan pun bisa membuat pabrik sabu-sabu di Rutan Medaeng beberapa saat lalu. Akar Kriminogen Para pelaku korupsi tersebut mungkin tidak sadar sistem peradilan pidana yang korup merupakan lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya akar kriminogen (kondisi yang menjadi penyebab kejahatan). Dunia peradilan yang korup akan menyebabkan gagalnya pencapaian tujuan adanya sistem peradilan pidana dalam masyarakat. Baik tujuan dalam preferensi khusus, yakni penjatuhan pidana kepada pelaku
kejahatan agar jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, maupun tujuan dalam preferensi umum, yakni sebagai upaya penanggulangan agar masyarakat jera dan tidak melakukan kejahatan.
Siapa tahu, keputusan-keputusan yang diambil selama ini terhadap para obligor BLBI, sudah diwarnai praktik korupsi di belakangnya. Karena tim penyelidik kasus BLBI meliputi 35 jaksa, yang konon terbaik dan diambil dari banyak daerah (nyatanya?), adalah beralasan untuk memeriksa ’kebersihan’ semua jaksa di tim itu, beserta keputusan-keputusan hukum yang sudah ditetapkan.
Baik karena sistem hukumnya ketinggalan zaman, misalnya, UU-nya sudah tak sesuai tuntutan zaman, maupun pelaku yang menjalankan sistem itu bekerja tidak profesional. Salah satunya pengaruh korupsi yang kronis. Kongres PBB Ke-5 tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Geneva 1975, sudah menegaskan bekerjanya mekanisme peradilan mempunyai pengaruh kondusif bagi peningkatan kejahatan. Dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi, sistem hukumnya sudah sangat cukup. Misalnya, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001 sudah mengancam pidana mati bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman untuk pemberi gratifikasi.
Ringkasan lain tentang Sistem Peradilan yang Suburkan Kejahatan