Harapan berbagai pihak agar
anggaran pendidikan terus naik hingga minimal 20 persen dari APBN, seperti diamanatkan UUD ’45, kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2008 memutuskan bahwa komponen gaji guru menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Dengan demikian, bagi pemerintah, putusan MK itu tentu sangat menguntungkan (Jawa Pos, 20 Februari 2008).
di tengah kondisi perekonomian nasional yang cenderung fluktuatif
dan keharusan pemerintah mengalokasikan subsidi yang sangat besar untuk BBM, harus diakui agak sulit bagi pemerintah untuk menambah
alokasi anggaran pendidikan, tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat yang lain.
Tetapi, karena putusan MK sudah ditetapkan dan dari segi hukum boleh dikata telah menutup peluang untuk mengubahnya sesuai aspirasi sebagian besar pemerhati pendidikan, yang bisa dilakukan saat ini paling tidak ada dua hal. Pertama, bagaimana memastikan alokasi dana yang sudah ada dengan sebaik-baiknya agar hasilnya di lapangan benar-benar efektif. Kedua, meningkatkan tekanan dan memperjuangkan agar legislatif sebagai pihak yang memiliki kewenangan di
bidang penentuan dan pengalokasian anggaran bersedia terus memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran pendidikan secara maksimal.
Karena itu, agar tidak terjadi stagnasi di bidang pembangunan pendidikan, perlu dicari langkah-langkah kreatif agar dana pendidikan dapat terus terdongkrak naik. Kendati secara hukum, pemerintah dapat berdalih dan mengacu pada putusan MK sebagai dasar dalam menentukan besar anggaran pendidikan yang sebetulnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Tetapi, jika para wakil rakyat bersedia dan menyadari arti penting pembangunan bidang pendidikan, bukan tidak mungkin alokasi anggaran pendidikan tetap dapat didongkrak naik.
Tetapi, di sisi lain, dengan menyerahkan atau meminta pembangunan bidang pendidikan agar dapat didanai swasta, salah satu konsekuensi yang tidak terhindarkan adalah terjadinya komersialisasi dan meningkatnya biaya pendidikan yang mesti ditanggung warga masyarakat. Jadi, terlepas apa pun pertimbangan yang mendasari sikap dan putusan MK tentang pendanaan pendidikan, yang jelas implikasinya, selain menghambat kemajuan bidang pendidikan, yang tak kalah mencemaskan adalah dampaknya bagi kesejahteraan sosial masyarakat. Di tengah kondisi perekonomian dan tekanan kebutuhan hidup yang terus melambung, menurunnya pos alokasi anggaran untuk bidang pendidikan tentu ujung-ujungnya mengakibatkan warga masyarakat terpaksa harus membayar lebih mahal untuk memperoleh layanan dasar di bidang pendidikan.
Ringkasan lain tentang Anggaran Pendidikan, Tanggung Jawab Siapa?