JAUH sebelum orang Indonesia heboh berkomentar menyusul klaim Malaysia atas kesenian tradisional angklung
dan reog ponorogo,
seniman tari Tati Saleh sepertinya sudah lebih dulu sadar betapa merusaknya pembajakan.Saat itu, Tati Saleh mengungkapkan kalau ia kerap ”dipecundangi” oleh orang-orang yang dengan semena-mena menggunakan, mengubah, dan bahkan membajak karya koreografinya tanpa sepengetahuannya, serta tidak mengindahkan
hukum serta etika yang ada.
Hak cipta (copy right), secara hukum bertujuan melindungi karya seni yang diciptakan para seniman. Kenyataannya
di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, kreasi para seniman secara hukum belum dihargai sebagaimana mestinya, baik oleh masyarakat maupun kalangan seniman itu sendiri.
Di sisi lain, harus diakui bahwa penegakan hukum HaKI pun masih jauh
dari yang diharapkan, terutama dari segi kemampuan sumber daya manusia para penegak hukumnya. Jika dilihat secara subtantif, inti dan objek yang diatur
dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya tersebut didapat dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi yang dihasilkan atau dilahirkan manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya cipta, rasa, dan karsanya.
Ketiga komponen itu adalah peraturan-peraturan perundang-undangan (regulasi) termasuk di dalamnya sistem penegakan hukum yang disiapkan untuk mengemban kebutuhan HaKI. Kedua, komponen seniman yang merupakan subjek hukum penyandang hak dan kewajiban atas HaKI. Ketiga, komponen masyarakat penikmat karya para seniman. Sebagai produk kebudayaan, HaKI kesenian tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa. Oleh sebab itu, apabila kita membahas HAKI kesenian sebenarnya tidaklah terlepas dari keberadaan HaKI sebagai sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam mencermati permasalahan HaKI kesenian di Indonesia khususnya di Jawa Barat, ketiga komponen tersebut mengandung berbagai permasalahan dan kendala yang perlu segera dicarikan solusinya.
Mereka menganggap kemampuan kesenian yang dimikinya merupakan pemberian Tuhan dan warisan tradisi yang diturunkan oleh lingkungan budaya kolektivisme. Sementara itu, konsep HaKI datang dari budaya Barat, yang bertitik tolak pada pengakuan kepada hak-hak individu dalam tradisi falsafah kapitalisme. Di samping itu, tentu saja pengetahuan seniman tentang hukum, khususnya hukum yang menyangkut hak cipta, sangatlah minim. Terutama para seniman tradisional, mereka hampir dapat dikatakan ”buta hukum” hak cipta. Oleh sebab itu, sosialisasi HaKI di kalangan seniman menjadi sangat penting artinya dan membutuhkan kiat tersendiri, mengingat seniman merupakan ”masyarakat” punya kepribadian unik.
Dengan demikian, yang terjadi adalah orang-orang yang menguasai dunia industri kesenian (misalnya industri rekaman dalam arti luas) di Indonesia, mendapat kesempatan empuk untuk mengeruk keuntungan dari ketidakpedulian seniman dan ketidaktahuan masyarakat serta kelemahan penegakan hukum. Dalam kondisi serupa ini, budaya HaKI sulit untuk ditegakkan. Jika kita ingin keluar dari kondisi yang tidak menguntungkan itu, tak ada jalan lain bahwa ketiga komponen tersebut harus bersama-sama dibenahi dengan serius. Mudah-mudahan pada gilirannya nanti, Indonesia mendapat pengakuan dalam pergaulan HaKI yang mendunia dan berorientasi pada sistem HaKI yang terintegrasi dengan baik dalam tata hukum nasional maupun internasional.
Ringkasan lain tentang HaKI, Seniman, Pemerintah