Bangsa yang Lembek Tangani HaKI Sepanjang 2007, Malaysia sering mendominasi pemberitaan di media kita dan masalah utamanya
sebenarnya terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sebab,
negeri jiran kita itu sedang mengidap megalomania dan terobsesi dengan slogan pariwisata mereka sebagai Truly Asia sehingga karya seni dan budaya yang dihasilkan orang Melayu, termasuk Indonesia, dianggap warisan budaya mereka.
Lalu, dibuatkan situs tersendiri dan jika ada yang mau menggunakan, termasuk orang Indonesia, harus membayar. Malaysia juga tengah serius membuat teknologi rekayasa produksi gaharu berikut isolate atau komposisi jamur pembentuk resin gaharu, yang ditemukan para peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam (P3HKA) dan belum dipatenkan pemerintah RI hingga saat ini.
HaKI digunakan untuk melindungi karya di bidang seni, penulisan, dan lainnya. Perlindungannya diberlakukan sejak 1883 dengan disahkannya Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Pada 1886, diberlakukan Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Sebab, ketika itu sudah ada pembajakan atau klaim atas karya orang lain.
Sayang, bangsa ini
tidak punya daya seperti Jepang. Pada 1970-an, Indonesia mendapat tekanan dari berbagai negara agar tetap bergabung dalam Konvensi Bern. Karena tekanan itu, Indonesia membuat UU Hak Cipta pada 1982. UU Hak Cipta di Indonesia pun diperbarui pada 1987, 1997, dan 2002. UU Paten pernah dibuat 1989 dan 1997. UU Merek dibuat 1992 dan 1997. Indonesia juga memiliki beberapa keputusan presiden tentang HaKI.
Oleh banyak kalangan, khususnya seniman, penulis, penyanyi, dan pelaku bisnis, UU No 19 itu dinilai mendesak untuk direvisi. Sebab, UU tersebut dianggap tidak bisa menghentikan laju pemalsuan dan pembajakan karya cipta di negeri ini. Tentu saja itu paradoks besar. Ketika kita mendesak Malaysia agar tidak mengklaim warisan budaya atau produk Indonesia, pada saat yang sama pemalsuan dan pembajakan justru kian marak di negeri ini.
Kalau negeri kita tiap tahun dirugikan lebih dari 200 juta dolar AS oleh kejahatan intelektual dalam industri musik, para musisi dan penyanyi kita rugi dua atau tiga kali lipat dari jumlah itu. Menurut United States Trade Representative (USTR), posisi Indonesia masih di level watch list dalam hal pembajakan. Setiap tahun USTR membuat peringkat dan negeri kita belum bisa keluar dari peringkat buruk sebagai negeri pembajak HaKI. Posisi itu jelas menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Paling tidak pada 2088, masalah HaKI tersebut harus dituntaskan. Kita berharap Malaysia atau siapa pun tidak seenaknya mengklaim karya budaya atau warisan sejarah kita. Namun, harapan itu harus disertai dengan keberanian semua pihak di negeri ini untuk bisa menghentikan setiap bentuk pelanggaran atas HaKI. Kalau kita mau dihargai, kita juga harus menunjukkan bisa menghargai pihak lain.