Tetapi dalam kata asalnya, ia mempunyai arti yang lebih luas, selain berarti: order, komando, otoritas, power,
juga berarti: urusan, persoalan
atau perkara, masalah penting. Dari akar kata "amr" ini, timbul bentuk-bentuk kata "amir," "amiral" (admiral), "amiralay (brigadier general), amirul mu''minin (khalifah), "imarah" (sifat keamiran, atau markasnya, atau wilayahnya). Adapun kata "wali" juga sudah lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, yang berarti:
orang yang menurut hukum diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya selama anak itu belum dewasa; pengasuh pengantin perempuan ketika nikah yaitu keluarga dekatnya yang melakukan janji atau akad nikah dengan pengantin laki-laki (dalam urusan nikah ini dikenal juga adanya
wali hakim yaitu pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali); wali Allah atau waliullah, yaitu orang suci
dan keramat (seperti Wali Songo); kepala pemerintahan (seperti wali kota, wali negara).
Beberapa hadits lainnya dari berbagai sumber berita dari sejumlah sahabat Nabi telah dipaparkan oleh Ibn Katsir, yang semuanya mengacu kepada keharusan mentaati amir-amir (para petugas atau penguasa yang diangkat Nabi dalam berbagai urusan yang ditempatkan di berbagai daerah (yang telah dibebaskan ketika itu). (Lihat h.517 Juz I Tafsir Ibn Katsir). Ahli fiqh kenamaan yakni Imam Abul Hasan ''Ali al-Mawardi ketika mengulas jenis-jenis kewenangan yang
disebut "imarah" yang pejabatnya disebut "amir" beliau mensitir juga ayat 59 surah an-Nisa tersebut di atas, lalu beliau menjelaskan bahwa didalam pengertian "uli- ''l-amr" ada dua pendapat.
Yang dikaitkan dengan sumbernya atau pangkal timbulnya
kekuasaan itu, ialah pertama: sumber kekuasaan yang sifatnya natural-kultural, yang timbul dari suatu keadaan yang menyangkut kepentingan dirinya, dimana yang bersangkutan tidak atau belum cakap dan mampu melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak dan atau kewajibannya (faqid-u ''l-ahliyah atau naqish-u ''l-ahliyah). Disini berperan orang lain menggantikan melakukan tindakan hukum, maka timbullah apa yang misalnya disebut "vaderlijke-macht" (kekuasaan ayah) yang sifatnya natural, yang berkembang menjadi kultural. Yang kedua: sumber kekuasaan yang sifatnya sosial atau konstitusional, yang timbul dari suatu keadaan yang menyangkut kepentingan umum, utamanya untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat, supaya terjamin kebebasannya, keamanannya, dan ketertibannya, dalam memperoleh hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya. Maka timbullah apa yang misalnya disebut rechtsmacht (kekuasaan mengadili), beheersmacht (kekuasaan mengelola), regeringsmacht (kekuasaan memerintah) dan seterusnya yang semuanya itu sifatnya sosial yang berkembang menjadi konstitusional.
Perwalian ini merupakan hak alamiah (natural) dari orang tua dan keluarga dekat, dan dalam keadaan tertentu dapat melompat kepada uli ''l-amr (pemegang kekuasaan sosial atau konstitusional) seperti wali hakim dalam masalah pernikahan yang wali nasabnya berlaku ''adhal (menolak untuk menjadi wali dalam perkawinan yang dibenarkan menurut hukum dan wajar dilangsungkan).
Berbagai macam kekuasaan dan kewenangan yang diuraikan dalam rincian tersebut di atas, maka kekuasaan yang pertama dibahas yaitu Imamah atau Khalifah merupakan kekuasaan yang tertinggi dan merupakan juga sumber segala kewenangan yang bermacam-macam yang disebutkan sesudahnya. Kekuasaan ini digambarkan sebagai suatu perikatan (akad) dimana terlibat dua pihak di dalamnya. Pihak pertama disebut "ahl-u ''l-ikhtiyar atau ahl-u ''l-hall-i wa ''l-''aqd" dan pihak kedua disebut "ahlul imamah," yaitu pihak yang dianggap mempunyai kelayakan untuk menjadi pemegang kekuasaan tertinggi karena telah memenuhi persyaratan tertentu yang menjamin kualitas fisik, mental atau spiritual, intelektual, kultural, dan struktural kemasyarakatan yang menjamin wibawanya.
Ringkasan lain tentang PENGERTIAN WALI AL-AMR DAN PROBLEMATIKA