Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan
Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan.
Secara ringkas PP itu mengizinkan pembukaan hutan lindung dan hutan
produksi untuk kegiatan tambang, dan infrastruktur telekomunikasi dan
jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp
300 per meter persegi per tahun.Tidak kurang jalannya
perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak
yang cukup serius terhadap 7 juta penduduk yang berada pada kawasan
tersebut.
Diperkirakan negara juga akan mengalami kerugian akibat hilangnya fungsi hutan lindung sebesar Rp. 70 triliun pertahun. PP
ini sekaligus berpotensi untuk memuluskan jalan
bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta
hektar hutan lindung lainnya. Semuanya bisa dilakukan dengan
hanya membayar Rp. 300/m2.
Argumen pemerintah bahwa PP ini hanya mengatur sewa menyewa dan
ditujukan hanya kepada 13 perusahaan menjadi sangat membingungkan.
Aktivitas penambangan tentu menabrak pengertian sewa menyewa. Fungsi
hutan lindung
yang hilang tidak dapat dikembalikan. Gunung yang tinggi akan dipapas
habis dan tidak akan kembali lagi. Ini adalah PP jual beli. Bukan sewa
menyewa.
PP ini juga tidak menyebutkan bahwa aturan ini hanya ditujukan kepada
13 perusahaan yang ada sebagaimana klaim pemerintah sehingga terbuka
lebar peluang 158 perusahaan lainnya untuk mengobrak abrik hutan
lindung yang ada.
Lebih membingungkan kala pemerintah menyebut bahwa PP ini justru untuk menyelamatkan hutan tersisa. Mengapa harus mengorbankan 11,4 juta hektar hutan untuk menyelamatkan 50 an juta hektar hutan tersisa.
WALHI, JATAM, Sawit Watch dan
organisasi lingkungan
lainnya, yang akanmeminta Pemerintah untuk membatalkan PP No 2/2008
tersebut, menghimbauseluruh lapisan masyarakat masyarakat Indonesia
untuk turut serta menolak diberlakukannya PP ini untuk menyelamatkan
hutan
alam Indonesia yang tersisa.
Ringkasan lain tentang LSM Ajak Masyarakat Tolak PP 2/2008