Kesadaran masyarakat Kita sering tidak mempunyai cukup kesadaran
tentang keamanan pangan (dalam arti luas), sehingga belum banyak menuntut
produsen untuk menghasilkan produk pangan yang aman
dan bermutu. Tingkat sosial ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, menuntut mutu pangan berbeda pula Ada 20
pasal tentang keamanan pangan yang dirinci dalam UU Pangan. Sementara tentang mutu dan gizi hanya enam pasal, tentang label dan iklan pangan enam pasal, dan tentang tanggung jawab industri pangan empat pasal. Ini menunjukkan,
pemerintah menaruh perhatian Ada 20 pasal tentang keamanan pangan yang dirinci dalam UU Pangan. Sementara tentang mutu dan gizi hanya enam pasal, tentang label dan iklan pangan enam pasal, dan tentang tanggung jawab industri pangan empat pasal. Ini menunjukkan, pemerintah menaruh perhatian Pangan Tidak Aman, Suatu Kelalaian? Produsen dituntut kejujurannya untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan harus menyampaikan informasi melalui label pangan yang diproduksinya. Sementara pemerintah mempunyai kewajiban mengawasi pangan yang beredar dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu bagi pelanggarnya. Pemerintah (Badan POM) harus berperan lebih aktif dalam memecahkan persoalan keamanan pangan dan jangan menganggap pelanggaran UU Pangan sebagai masalah sepele.
Karena itu, tidak sepantasnya peneliti dicurigai karena hasil penelitiannya dianggap akan menguntungkan produsen yang satu dan merugikan yang lain.. Berbagai pelanggaran oleh produsen pangan akan kian sering dilakukan dan dampak kesehatan yang terjadi akan berakumulasi sehingga memunculkan persoalan serius di masa depan.
Namun harus juga disadari, keamanan pangan adalah sesuatu yang bersifat abstrak. Kita baru menyadari adanya masalah ketidakamanan pangan setelah jatuh korban. Karena itu, siapapun yang secara sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan jatuhnya korban di masyarakat akibat mengonsumsi pangan yang tidak aman, sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal.
Ringkasan lain tentang Pangan Tidak Aman, Suatu Kelalaian?