PP itu mengizinkan pembukaan
hutan lindung dan hutan
produksi untuk kegiatan tambang, energi, dan infrastruktur
telekomunikasi dan jalan tol. Dengan tarif
terlalu murah—antara Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per
hektar atau Rp 120-Rp
300 per meter persegi per
tahun—menuai protes mengingat kegiatan apa
pun, apalagi di hutan lindung, sangat riskan bencana lingkungan. Data itu tidak meyakinkan, kurang integrated, tidak
termasuk perkembangan hutan Jawa yang kian membaik (sekitar 550.000
hektar hutan lindung masih utuh dan 1,5 juta hektar hutan produksi
telah hijau).Sedangkan lahan yang diperkirakan telah kosong dari
kawasan seluas 120,35 juta hektar adalah sekitar 31,952 juta hektar (24
persen), di luar lahan hutan yang belum terdeteksi penutupannya seluas
17,283 juta hektar.
Mengherankan
Selain nilai sewa hutan yang ditetapkan PP No 2/2008 cenderung
kontroversial, penilaian ”harga” hutan untuk menanggulangi pemanasan
global 5-20 dolar AS per tahun juga menjadi ajang perdebatan tentang
asal-usul dan besarannya.
Kemungkinan besar, dana konservasi 5-20 dollar AS per hektar per tahun
itu berasal dari asumsi willingness to invest investor yang berminat
menanamkan dana guna perbaikan dan pencegahan deforestasi dan degradasi
hutan. Setelah 5-6 tahun, hutan dinilai kembali dan diukur berapa selisih karbon antara t-5 dan t-0.
Kemudian, angka karbon ini dijual bersama antara investor dan pemilik
hutan. Berapa harga per ton karbon, belum diketahui. Harapannya
harganya tinggi setelah 2012.
Memang mengherankan. Kementerian LH memberi harga
murah pada hutan produksi Indonesia, jika hutan itu tidak boleh
dideforestasi (avoided deforestation alias locked up). Apakah ketentuan itu dapat menjadi solusi positif
dalam memberi penghargaan yang layak atas nilai lingkungan hutan dan
penyediaan dana pembangunan hutan? Atau,
ketentuan itu justru menjadi bumerang karena hutan kian terbuka untuk
dihancurkan dengan jaminan reklamasi, reboisasi, dan perluasan yang
selalu diragukan?
Masalahnya kini, apakah PP No 2/2008 yang akan lebih
memudahkan Indonesia memperoleh dana dari penyewaan lahan hutan tidak
akan mengganggu kelestarian hutan dalam menjaga lingkungan? Hal ini juga berpotensi memunculkan ”dikte-dikte” baru negara maju atas pembangunan dan perekonomian kita.
Sebelum PP No 2/2008 terbit, pernah muncul wacana baru.
Daripada dibodohi negara maju yang tidak mampu menjaga hutan serta
menyebabkan terjadinya gas rumah kaca dan naiknya suhu dunia, bagaimana
jika fungsi hutan Indonesia kita zakatkan saja.