Rasa bersalah itu begitu kencang mengganggu pegawai
kecil ini, hingga ia menggelikan dan sekaligus mengenaskan, dan
sebab
itulah film Sjumandjaja dari tahun 1973 ini, yang diolah dari sebuah
cerita Anton Chekov pada abad ke-19, jadi satu kisah menarik. Ia tak memaparkan kejahatan, melainkan kesadaran.
Mamad, dengan baju dinasnya yang kuno dan kereta anginnya yang tua,
sadar bahwa ada sebuah garis batas yang telah dirusaknya, dan tindak
itu
adalah korupsi.Di dunia tradisional, demikian dikatakan, tak ada
garis batas antara yang “
negara” dan yang “pribadi”, sejajar dengan tak
ada garis batas antara yang “publik” dan yang bukan. Ketika
Bupati Lebak dalam novel Max Havelaar meminta rakyat memberikan
persembahan bagi dirinya, Havelaar, asisten residen Belanda itu,
mendakwanya “korupsi”. Tapi benarkah? Ada yang membela
bahwa sang Bupati (seperti Raja Louis XIV yang menyatakan l’état c’est
moi) memang sejak dulu menganggap Lebak, juga rakyat dan upeti mereka,
adalah bagian dari miliknya, bahkan dirinya.
Di dunia tradisional, demikian dikatakan, tak ada
garis batas antara yang “negara” dan yang “pribadi”, sejajar dengan tak
ada garis batas antara yang “publik” dan yang bukan. Ketika
Bupati Lebak dalam novel Max Havelaar meminta rakyat memberikan
persembahan bagi dirinya, Havelaar, asisten residen Belanda itu,
mendakwanya “korupsi”. Tapi benarkah? Ada yang membela
bahwa sang Bupati (seperti Raja Louis XIV yang menyatakan l’état c’est
moi) memang sejak dulu menganggap Lebak, juga rakyat dan upeti mereka,
adalah bagian dari miliknya, bahkan dirinya.
Dulu saya pernah membaca satu fragmen sejarah Jawa
Tengah abad ke-7, tentang Ratu Sima yang melarang orang mengganggu
barang yang bukan miliknya. Syahdan, suatu hari seorang pangeran
melihat sekantong emas di jalan. Ia menyepaknya. Baginda Ratu pun
menghukum anak kandungnya itu. Dongeng atau bukan dongeng, cerita ini
mencerminkan hasrat untuk yang “adil”: di sana hukum berlaku bagi siapa
saja, dan ada penangkalan terhadap “nepotisme”—biarpun ini abad ke-7.
Kemudian lahir negara modern. Juga di Indonesia.
Negara modern sesungguhnya adalah sebuah bangunan yang berusaha agar
soal “adil” dan “tak adil” tidak diputuskan hanya karena kebetulan dan
karena nasib. Seperti dibayangkan Hegel (dari
Eropa yang dirundung perang dan persengketaan), “Negara” (dieja dengan
“N”) berarti Negara Rasional, yang mengelola kebersamaan tanpa anarki
ataupun tirani. Tapi seperti Hegel, Marx membayangkan Negara sebagai
suatu kehadiran, utuh, kompak, bergeming—seakan-akan tak akan pernah
terjadi saling terobos antara yang “Negara” dan yang “bukan-Negara”,
antara yang “publik” dan yang “privat”. Hegel dan Marx tak membayangkan Negara sebagai sesuatu yang tak kunjung selesai.
Seandainya mereka melihat Indonesia sekarang….
Di negeri ini, Negara adalah sebuah paradoks: ia represif dan sekaligus rentan, cerewet dan sekaligus ceroboh. Polisi yang dengan rajin menyetop sopir yang dianggap melanggar aturan Negara adalah juga polisi yang siap menerima sogok.
Birokrasi yang dengan produktif mengeluarkan regulasi adalah juga
birokrasi yang mengharap agar peraturan pemerintah sering dilanggar,
dan dengan itu si pelanggar akan membayar.Kekerasan yang dimonopoli Negara, dan dipegang oleh
polisi dan tentara, bisa jadi komoditas seperti jasa tukang pijat,
ketika seorang marinir bisa disewa untuk membunuh dan seorang anggota
Kopassus bisa dibayar untuk jadi bodyguard.
Berangsur-angsur, korupsi, yang melintasi sebuah garis batas, berakhir jadi cerita hantu.
Hantu itu bernama “Negara Kesatuan Republik Indonesia”—sesuatu yang
sebenarnya bukan 100 persen “Negara”, bukan pula “kesatuan”, sesuatu
antara ada dan tiada, seram dan tak menentu.