Pita 438-470 MHz di Jalur Kronis
Summary rating: 3 stars
1 Tinjauan
Kunjungan:
84
kata:
600
Diterbitkan di: Januari 18, 2008
Tahun 2008 ini bisa jadi akan menjadi tahun ”kekerasan” bagi Ditjen Postel sebagai ”polisi” frekuensi radio dalam menata frekuensi radio. Setidaknya ada dua kapling pita frekuensi yang harus dibersihkan, dan tentu hal ini akan kembali memanaskan sikap pro dan kontra. Mengamati aktivitas penggunaan frekuensi radio menjadi lebih mudah jika penggunanya perusahaan yang jelas.
Kondisi ini juga berbeda dengan pita frekuensi 1.900 MHz atau 1,9 GHz yang tahun ini harus sudah bersih dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan komunikasi bergerak generasi ketiga (3G). Pada pita 450 MHz memang terdaftar ada 70 perusahaan pengguna yang secara teori akan lebih mudah ditertibkan. Namun, pada kenyataannya, frekuensi ini dipergunakan banyak orang, terutama pengguna dengan perangkat kecil seperti handie talkie (HT).
Lebih unik lagi, mereka berkomunikasi (analog) pada jalur yang dipergunakan untuk kepentingan komunikasi seluler, yaitu pada frekuensi 450-457,5 MHz dan 460-467,5 MHz. Padahal Ditjen Postel pada 7 Januari 2008 sudah melayangkan surat yang ditandatangani Direktur Frekuensi Radio Tulus Rahardjo kepada 70 perusahaan yang terdaftar sebagai pemegang izin penggunaan frekuensi radio 438-470 MHz itu. Surat tersebut pada intinya mengingatkan kembali surat Dirjen Postel 21 November 2005, berakhirnya keperluan umum radio konsesi pada pita frekuensi itu pada akhir 2007 dan tidak ada perpanjangan izin.
Bahkan para pimpinan TNI menyambut baik penataan jalur yang sudah carut-marut ini, karena hal ini juga menyangkut keamanan negara,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto, yang dihubungi Kompas. Bahkan, Gatot menilai kemajuan migrasi frekuensi seluler 450 MHz sampai akhir tahun 2007 dinilai berjalan baik. Bahkan, semua pengguna frekuensi untuk pertahanan saat ini telah dipindahkan atau diganti sesuai dengan alokasi frekuensi yang ditetapkan, yaitu pada rentang 440-450 MHz dan trunking pada 438-440 MHz.
Pemanfaatan Pemanfaatan jalur frekuensi itu sudah sejak akhir 1980-an ketika sistem telepon bergerak seluler pertama kali yang dikenalkan dengan analog stem nordic mobile telephone (NMT) pada pita frekuensi 470 MHz yang diselenggarakan PT Mobisel. Sebenarnya, standar sistem NMT adalah pada pita 450 MHz tetapi tidak bisa diberikan karena dinilai padat pengguna saat itu. Baru pada tahun 2002, Ditjen Postel memberikan izin bagi penyelenggara seluler code division multiple access (CDMA) pada pita 450 MHz untuk Mobisel yang bermaksud memigrasikan sistem analog NMT yang ada di 470 MHz menjadi sistem digital seluler CDMA di 450 MHz.
Di mana penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA (yang dikenal dengan operator CDMA, yaitu Flexi dan StarOne) pada pita frekuensi radio PCS1900 itu harus pindah ke pita 800 MHz. Selain itu juga penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.