Dua Diskusi yang Menarik Diskusi pertama ada
dalam ranah kesenian.
Hal yang selalu menarik di sini adalah diskusi seputar
bagaimana
mensinergikan pekerja dan karya seni dengan kekuasaan negara dan dengan
kekuatan lembaga seni yang bergerak dengan format swasta. Eksistensi dan fungsi seperti tertuang
dalam Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kedua lembaga ini menyiratkan betapa seni
merupakan aset bangsa yang dimiliki setiap individu warga negara yang
wewenangnya terlindungi secara hukum.Hingga, pada titik tertentu, terutama ketika sejumlah
kekuatan melakukan kritik terhadap kegagalan sosialisasi paham yang
dominan dengan memunculkan aliran baru yang sering (dipandang) “sesat”.
Baik dalam diskusi kesenian maupun keagamaan, sebenarnya terdapat tiga
gaya penolakan arus bawah yang mengemuka akhir-akhir ini.Secara struktural-informal berkisar di bawah Dewan
Kesenian sebagai lembaga yang juga diproyeksikan untuk mengayomi dan
mewadahi pekerja dan atau karya seni dengan arah kebijakan yang jelas. Ini tentunya supaya tidak ada “kesesatan”.
Baik itu “kesesatan” yang timbul dari kalangan seniman yang tidak
berada dalam kekuatan dominan atau kesesatan yang dipicu oleh
kekeliruan yang melembaga dalam tubuh lembaga pengayom seperti Dinas
Parsenibud; UPTD Taman Budaya atau Dewan Kesenian itu tadi.
Jika kekeliruan bergulir dalam lembaga yang mempunyai Tupoksi formal
seperti Dinas Parsenibud dan UPTD Taman Budaya, teknis evaluasinya
sudah baku dan pelaku yang bergerak di dalamnya pun sudah permanen
seperti lembaga atau dinas pemerintahan yang lain.
akan tetapi, bagaimana dengan kekeliruan yang terjadi dalam tubuh Dewan
Kesenian yang notabebenya juga merupakan lembaga yang akan memobilisasi
kepentingan kesenian? Hirarki hukum Dewan Kesenian yang serupa dengan Ormas atau Yayasan ini memiliki dinamika yang unik.
Terdapat ruang transparansi yang luas sekaligus terdapat pula wilayah
“kongkalingkong” yang sarat dengan nuansa politis dan kepentingan
pribadi pengurus. Kerja kolektif antara seniman
yang “duduk” di DKSB dengan pekerja seni yang berkutat pada karya
kreatif semestinya tetap jadi fokus kebijakan. Tapi, apakah
setiap individu yang duduk di DKSB tersebut adalah semuanya seniman?
Atau, apakah mereka seorang manejer; organisatoris yang non-seniman
tetapi mengerti kesenian? Yang pasti, dalam perspektif
manajemen, penyempitan ruang evaluasi terhadap kerja kolektif sebuah
organisasi memunculkan pertanyaan rahasia yang disimpan seluruh elemen
yang merasa punya kepentingan.Lembaga kesenian swasta di luar lembaga seni
pemerintah, seperti dewan kesenian, dewan kebudayaan, yayasaan, maupun
forum-forum yang berkaitan dengan kesenian lainnya secara
hirarkis-struktural tidak ada hubungan dengan pemerintah, kendati
alokasi dana yang dimiliki sebagian besar bersumber dari APBD, baik
pada level provinsi atau kota. Penting diketahuai bahwa sumber
dana APBD tersebut keberadaannya tidak diatur oleh peraturan daerah
(Perda) kecuali hanya didasari oleh good-will pemerintah.
Artinya, mulus atau tidaknya kucuran dana yang disumbangkan untuk
lembaga dewan kesenian, misalnya adalah amat bergantung pada kebaikan
dari pemimpin yang berkuasa dan juga kemampuan seniman dalam meyakinkan
pemerintah. Juga ada acara yang tak berkait dengan proses kreatif
seniman, yaitu pidato kebudayaan bersama Syafii Maarif yang mengangkat
persoalan “klasik”: Kebudayaan Ranah Gurindam (Minangkabau) dalam
Ancaman? Terlepas dari efek komunikasi seniman
dengan pemerintahan provinsi yang diharapkan membaik dari acara ini,
masih tersisa tanya: apa hubungan acara ini dengan kesenian yang
memiliki persoalan yang cukup banyak tersebut? Dari itu semua,
bahasan ini tetap menyimpan optimisme, bahwa sesungguhnya masyarakat
kesenian Sumbar tidak akan berhenti berdialektika dengan karya hanya
gara-gara kemacetan koordinasi atau penyempitan ruang dalam mobilitas
kepentingan kesenian yang terjadi di DKSB tersebut.
Tapi setidaknya, penolakan-penolakan yang mengapung akibat kebijakan
kesenian yang mengalami “kelesuan” ini tidak menimbulkan aliran “sesat”
yang menyesatkan.