“Ada hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap
kebijakan Negara.” Itulah kata kunci yang bisa dibaca dalam buku
Memfasilitasi Kebijakan
Publik, Refleksi Pengalaman Penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPP-
T2CP2EPRPD) yang diterbitkan oleh FPPM, BIGS, USAID-DRSP dan Dirjen Bina Bangda Depdagri.
UU no. 10 Tahun 2004 menjamin masyarakat untuk memberi masukan dalam setiap kebijakan negara, hanya saja mekanisme dan teknik memberikan masukan dan mengakomodasi masukan masyarakat masih belum diketahui secara luas.Buku
Memfasilitasi Kebijakan Publik RPP- T2CP2EPRPD (judulnya kepanjangan)
ini memaparkan apa dan bagaimana
konsultasi publik digunakan sebagai
salah satu dari metode-metode partisipatif dalam merancang dan
memutuskan sebuah kebijakan bersama eksekutif. Konsultasi publik tidak
lain adalah musyawarah antara
warganegara dan pemerintah untuk mencari
cara terbaik atau untuk memecahkan suatu persoalan. Melalui Konsultasi
Publik, relasi antar warga Negara dan pemerintah dikembangkan menjadi
hubungan yang lebih erat, sejajar dan saling memerlukan satu sama lain.
Keterlibatan masyarakat dalam
penyusunan kebijakan di wilayah eksekutif biasanya jarang terjadi.
Pihak eksekutif umumnya jarang memberikan ruang bagi publik untuk
terlibat dalam perumusan kebijakan. Bisa jadi hal ini disebabkan
keterbatasan pemahaman dan teknik mengelola masukan dari masyarakat,
baik dikalangan eksekutif maupun legislatif.
Disitulah
letak penting keahadiran buku ini karena bisa dijadikan panduan dalam
meyelenggarakan
proses konsultasi publik pada waktu penyusunan
kebijakan.
Apa Konsultasi Publik itu?
Konsultasi Publik (Public Consultation) dan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing)
adalah dua istililah yang menjadi popular dengan berkembangnya
proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan/
penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak
bagi warganegara. Konsultasi publik merupakan istilah yang sering
terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif, sedangkan dengar
pendapat umum lebih sering terkait dengan proses yang dilakukan di
gedung dewan oleh kalangan legislatif. Meskipun sebenarnya legislatif
juga dapat melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk
memperoleh masukan mengenai suatu rancangan peraturan
perundang-undangan yang sedang disusunya.Konsultasi
Publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warga Negara dalam
merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan akan membangun terjadinya hubungan
dua arah antara pemerintah dan warganegara. Di sini, peran penting
warganegara dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lain diakui
oleh pemerintah.
Apa Demokrasi
Deliberatif itu?
Demokrasi deliberatif mengutamakan penggunaan tata cara pengambilan
keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui
dialog dan tukar pengalaman di antara para pihak dan warganegara.
Tujuannya untuk mencapai musyawarah dan mufakat berdasarkan hasil-hasil
diskusi dengan mempertimbangkan berbagai kriteria. Keterlibatan warga
(citizen engagement) merupakan inti dari demokrasi deliberatif.
Demokrasi deliberatif berbeda dengan demokrasi perwakilan, yang
menekankan keterwakilan (representation), prosedur pemilihan perwakilan
yang ketat, dan mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Demokrasi
deliberatif mengutamakan kerjasama antar-ide dan antarpihak, sedangkan
kata kunci demokrasi perwakilan adalah kompetisi antar-ide dan
antar-kelompok.
Jika demokrasi perwakilan ditandai oleh kompetisi politik,
kemenangan, dan kekalahan satu pihak, maka demokrasi deliberative atau
demokrasi musyawarah lebih menonjolkan argumentasi, dialog, saling
menghormati, dan berupaya mencapai titik temu dan mufakat. Demokrasi
langsung mengandalkan Pemilu, sistem keterwakilan (delegasi wewenang
dan kekuasaan), dan elite-elite politik, sedangkan demokrasi
deliberatif lebih menekankan partisipasi dan keterlibatan langsung
warganegara.
Menurut Sutoro Eko dalam buku “Memperdalam Demokrasi Desa”, dalam
Orde Partisipasi, ciri khas demokrasi deliberatif ditandai dengan
adanya proses pemilihan pemimpin dan pembuatan keputusan yang dilakukan
melalui proses partisipasi warga secara langsung, bukan melalui voting
atau perwakilan, melainkan melalui dialog, musyawarah dan pengambilan
kesepakatan.
Meskipun buku ini masih kurang sempurna, saya kira bisa menjadi
pelopor mengenai bagaimana membangun demokrasi deliberatif yang
ditandai oleh adanya partisipasi masyarakat. Sehingga, bisa
membangkitkan praktek kehidupan berdemokrasi kita sehari-hari.
Ringkasan lain tentang Memfasilitasi Konsultasi Publik