Menata Kembali Kebijakan Dunia Pertanian
Summary ratings: 3 stars
(xx voters)
Kunjungan:
94
kata:
600
Diterbitkan di: Nopember 07, 2007
SEJAK Indonesia menganut perdagangan bebas dengan menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia, masalah pertanian menjadi semakin kompleks. Ia tidak hanya soal sawah, kebun, hama penyakit, pupuk, dan juga iklim, tetapi juga terkait dengan soal perdagangan, fiskal, serangan produk impor, penyelundupan, dan lain-lain. SEBAGAI contoh, akhir-akhir ini kita saksikan serbuan gula dan beras impor yang membanjiri pasar domestik. Bukan hanya itu. Persoalan pupuk juga menjadi persoalan besar. Harga pupuk yang melangit membuat ribuan petani menjerit. Hal yang sama juga terjadi pada komoditas lain yang berhubungan dengan dunia pertanian.
Buku karya Noertjahyo ini hendak memperlihatkan penggalan kisah-kisah pembangunan pertanian dan nasib petaninya yang terpuruk. Pembangunan pertanian yang tak jelas arahnya serta petaninya yang terus saja terlilit kemiskinan. PENULIS memulai dengan sebuah argumentasi bahwa salah satu kausa prima terjadinya krisis yang menyebabkan negara ini terpuruk adalah perubahan strategi pembangunan yang radikal dan berjalan tidak seimbang: dari strategi pembangunan industri berbasis pertanian "melompat" ke industrialisasi berspektrum luas (broad base industry strategy) dan industri canggih (hi-tech industry) yang banyak menyandarkan diri pada bahan impor (halaman 5).
Namun, "lompatan" drastis yang tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan bersifat hiper pada salah satu kutubnya tentu bukan pilihan yang bijak, dan karena itu bisa berakibat fatal. Perubahan strategi pembangunan dari pertanian ke industri canggih yang berjalan tidak seimbang itu secara pelan tapi pasti terus meminggirkan sektor pertanian dan petani, bahkan boleh dikatakan nyaris melupakannya.
Energi mereka telah terkuras habis berhadapan dengan ketidakadilan global, tetapi pada saat yang sama negara tak pernah serius menangani problem yang mereka hadapi. Mulai dari soal rendahnya harga dasar gabah (Bab 3), soal gula yang begitu ruwet (Bab 5), serbuan buah-buah impor (Bab 8), soal perkebunan yang carut-marut (Bab 7), sampai soal kemelut benih (Bab 10).
Apalagi dengan berlakunya Trade Related Intellectual Property Right dan keputusan lain menyangkut dunia pertanian yang mendorong terkonsentrasinya penguasaan sumber daya alam, hal itu akan semakin menjepit nasib petani di negara-negara berkembang seperti Indonesia (halaman 17).
Pada titik ini yang diperlukan bukan hanya strategi dan taktik menghadapi arus deras neoliberalisme pertanian, tetapi lebih dari itu, merakit langkah yang komprehensif untuk meraih masa depan yang lebih baik di sektor pertanian.