Pengertian sunat yang dipraktikkan
di Somalia
dan di negara-negara Afrika lainnya, seperti dijelaskan dalam 40 World Health Organization Chronicle 31 (1986), adalah infabulasi atau Pharaonic circumcision, yakni pemotongan seluruh klitoris dan seluruh labia minora, sering kali termasuk sebagian atau seluruh median labia minora. Inilah yang disebut sebagai female genital mutilation, FGM. Anak-anak Fortuna yang dibawa ke Belanda telah disunat karena dalam tradisi keluarganya sunat dilakukan saat usia bayi. Itu sebabnya, Fortuna ingin bayinya segera disunat. Dokter di Belanda dilarang melakukannya, tetapi
praktik itu sering kali dilakukan oleh sesama warga Somalia di Belanda.
Film dokumenter yang mendapat penghargaan dalam berbagai festival film internasional itu menampilkan Fardhosa Ali Mohamed, yang bekerja keras menolak clitoridectomy di suatu desa, sambil mendidik komunitasnya tentang kesehatan terkait dengan praktik-praktik budaya yang sebenarnya secara resmi dilarang di Kenya.
Bahkan, terus berlangsung di negara lain, tempat mereka mengungsi atau mencari suaka, sehingga menyebabkan terjadinya konflik dengan hukum dan peraturan di negara setempat. Persoalan seperti itu pula yang menyebabkan debat keras di negara-negara pemberi suaka, seperti Amerika Serikat (AS), sejak kasus Fauziya Kasinga. Gadis asal Togo itu tiba di
as pada tahun 1994. Saat itu usianya 17 tahun. Ia lari dan mencari
suaka untuk menyelamatkan diri dari praktik budaya di negaranya: ritual mutilasi alat kelaminnya. Setiba di AS, Kasinga ditahan di New Jersey dan diancam dikembalikan ke negaranya karena memasuki AS dengan dokumen palsu.
Kasus ini merupakan kasus pertama yang menjadi pertimbangan Board of Immigration Appeals, lembaga hukum tertinggi dalam sistem keimigrasian di AS, dalam pemberian suaka. Permohonan awal Kasinga kepada Hakim Imigrasi telah ditolak. Kasus tersebut memicu debat sengit di AS. Kalau Kasinga memperoleh suaka, bagaimana hukum di AS mengantisipasi membanjirnya pemohon suaka dari Afrika dan negara-negara lain untuk alasan yang sama.
. Kedua jenis
peminggiran ini terus terjadi pada tahap yang berlebihan, melintasi batas negara dan benua, dan di dalam setiap tahapan pembangunan, baik di negara-negara demokrasi maupun di negara-negara dengan sistem otoriter. Data yang dihimpun dalam The Minority at Risk, suatu proyek riset yang berkaitan dengan peminggiran budaya, mengulas situasi kelompok minoritas di dunia, memperkirakan 900 juta orang termasuk ke dalam kelompok yang menjadi subjek dua bentuk peminggiran itu, atau satu dari setiap tujuh orang di dunia. PEMINGGIRAN cara hidup kerap tumpang tindih dengan peminggiran politik, sosial, dan ekonomi melalui berbagai bentuk diskriminasi.
Angka kematian bayi di antara kasta terendah di Nepal, misalnya, lebih dari 17 persen, sementara di tingkat kasta yang lebih tinggi sekitar tujuh persen. Namun, di berbagai penjuru dunia, suku asli selalu lebih miskin dan secara politik kurang terwakili dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain. Di Meksiko, misalnya, 81 persen suku asli berpenghasilan di bawah garis kemiskinan, sementara kelompok masyarakat lainnya hanya 18 persen.
Banyak pula kelompok, khususnya sejumlah besar kelompok minoritas Kurdi di Turki dan kelompok suku asli di Guatemala, dipinggirkan dari partisipasi politik dan kesempatan ekonomi karena negara tidak mengakui bahasa mereka di sekolah, di pengadilan, dan di wilayah-wilayah resmi lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan khusus untuk menghapuskan dua bentuk peminggiran tersebut. Beberapa model muncul dalam demokrasi multikultural menciptakan mekanisme yang efektif dalam pembagian kekuasaan di antara kelompok-kelompok yang beragam secara kultural.
Ringkasan lain tentang Melupakan Praktik Budaya yang Menindas Perempuan