SAAT berusia 10 tahun, saya melihat sebuah foto di
ruang kerja ayah saya, yang menunjukkan gambar seorang lelaki dengan
mata tertutup berdiri menghadapi beberapa orang yang mengacungkan
senjata. Yang dipersalahkan adalah mereka yang antikomunis dan memanipulasi
peristiwa itu lalu menyebutnya sebagai pemberontakan.
Ada tiga buku yang saya punya.
Pertama berjudul PKI Korban Perang Dingin (Sejarah Peristiwa Madiun)
yang berisi kumpulan tulisan yaitu tulisan DN Aidit berjudul Menggugat
Peristiwa Madiun, tulisan Suar Suroso berjudul PKI, Korban Pertama
Perang Dingin, tulisan Jacques Leclerc tentang Amir Syarifudin dan
tulisan Musso berjudul Jalan Baru.Hasil diskusi panjang Arief Budiman dengan Soemarsono
itu ditambah kajian yang dilakukannya lalu dikembangkan dan ditulis
oleh Hersriawan, yang pernah menjadi tapol di Pulau Buru. Buku
ketiga berjudul Peristiwa Madiun 1948. Kudeta atau Konflik Internal
Tentara yang ditulis oleh David Charles Anderson.
Amat sulit untuk mengubah opini orang yang yakin bahwa PKI terlibat
dalam pemberontakan Madiun. Tetapi warga masyarakat yang masih berusia
muda cenderung untuk mempercayai isi buku-buku di atas. Bagi mereka PKI adalah korban Orde Baru yang mereka ketahui sebagai pemerintahan otoriter yang korup.Beberapa buku mengungkap bahwa pembunuhan itu
dilakukan oleh sebagian warga masyarakat atas perintah sejumlah aparat
tentara yang dilakukan di berbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Bali. Tampaknya saat itu paradigma TNI menganggap komunis
sebagai musuh bangsa. Paradigma itu tentu merupakan hasil perjalanan
kesejarahan TNI sejak awal kemerdekaan. Tetapi
pembunuhan massal itu bukan implementasi yang tepat dari paradigma TNI
itu dipandang dari perspektif kemanusiaan, walaupun perspektif politik
dan militer mungkin bisa dianggap tepat.
Mereka juga menerbitkan buletin RUAS yang khusus membahas materi yang berkaitan dengan upaya rekonsiliasi.
Tetapi langkah anak muda NU itu tampaknya belum mendapatkan tanggapan
positif dari mayoritas warga NU.
Kita sadar bahwa rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM yang berat
masa lalu harus segera dilakukan. Tapi kita juga tahu bahwa tidak mudah
untuk melakukannya.Yang pertama bernuansa hukum dan yang kedua lebih bernuansa sosial.
Jenis yang kedua itulah yang ingin dilakukan oleh kalangan muda NU yang
tergabung dalam Syarikat itu bisa dilakukan tanpa dikaitkan dengan UU
KKR. Masing-masing bisa berjalan sendiri dan saling mendukung.
Di dalam kalangan NU-terutama generasi tua-tidak mungkin untuk mengubah
perspesi tentang keterlibatan PKI dalam peristiwa Madiun dan peristiwa
G30S. Wajar kalau mereka masih belum bisa melupakan pengalaman buruk
dengan PKI. Kecurigaan terhadap PKI juga masih cukup tinggi. Kondisi itu tidak mendukung upaya rekonsiliasi dengan korban G30S dan keluarganya yang ingin dilakukan oleh kalangan muda NU.