Dicakup dari segi UU Ketenagakerjaan juga tidak sesuai
karena guru tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok pekerja
atau
buruh perusahaan, karena yayasan penyelenggara sekolah tidak dapat
digolongkan sebagai perusahaan. Pengaturan di dalam UU perlu dilakukan karena adanya
praktik-praktik yayasan penyelenggara
pendidikan yang tidak benar,
sehingga UU dapat menjadi kekuatan pemaksa bagi mereka untuk
menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi mutu.
Pertama adalah kewajiban yayasan, kedua tentang pola perekrutan, dan ketiga tentang pembinaan guru sebagai tenaga profesional.Kepada yayasan-yayasan yang melakukan perekrutan
tenaga dengan semboyan Tiada rotan akar pun jadi atau karena
pendekatan-pendekatan nepotistik tanpa memedulikan kualifikasi
pendidikan, maka pada gilirannya akan menghasilkan proses dan hasil
pendidikan yang jelek. UU harus
memiliki cukup
pasal, misalnya tentang kualifikasi minimal untuk jenjang tertentu,
perbandingan antara tenaga pendidikan dengan peserta didik dan
sanksi-sanksi hukum yang harus diterapkan jika persyaratan tidak dapat
dipenuhi.
Paradigma mengajar tahun 1980-an yang berasumsi bahwa
guru memiliki tugas mengajar sebagai tugas mentransfer ilmu pengetahuan
sudah sangat berbeda dengan mereka yang lulus tahun 2000-an, yang lebih
memosisikan guru sebagai motivator dan dinamisator pembelajaran.
Kepada yayasan yang tidak memiliki cukup program pembinaan dan
pengembangan guru mestinya juga diberi sanksi, sehingga semua pihak
baik pemerintah (daerah) sebagai penyelenggara sekolah negeri maupun
yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta dapat maju bersama
mengejar ketertinggalan pendidikan nasional.