Rektor, staf pengajar, karyawan MSU, dan LSM lokal masih berjuang menghadapi dan memecahkan rentetan
masalah mendasar dan krusial di Mindanao. Perjuangan kaum tertindas
dari Mindanao menuju kehidupan yang lebih baik, adil, dan sejahtera tercermin
dalam Conflict Resolution Workshop (9 - 13 September 2002) di Marawi City berkat kerja sama The British Council di Manila dan MSU
dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan Filipina.
Masalah Moro selalu terpaut perjuangan masyarakat lokal untuk mempertahankan diri sebagai suatu "bangsa" yang berbeda dari orang-orang Filipina lain dan mereka ingin kembali
hidup dalam lingkungan yang
adil dan damai. Perjuangan Moro dihidupi MNLF (Moro National Liberation Front), MILF (Moro Islamic Liberation Front) dan gerakan-gerakan bersenjata lain di masa lampau.
Gerakan Abu Sayaf, yang tengah mengganas di kawasan Selatan Filipina, bisa dianggap sebagai salah satu cabang dari masalah Moro. Dasar masalah Moro sebenarnya terletak pada keadaan
sosial yang agak terlembaga seperti keterbelakangan, kemiskinan, pendidikan, pengangguran yang lahir karena sistem sosial yang tidak adil dan dianggap bernapas diskriminatif.
Ketidakadilan sosial, diskriminasi sosial, korupsi turun-temurun dan kontrol serba lemah yang telah memfrustrasikan rakyat, mendorong rakyat setempat untuk terus memperjuangkan terciptanya keadaan hidup sosial yang lebih adil, sejahtera, dan aman.
Dalam arti dan batas-batas tertentu bisa ditemukan benang-benang analogal antara keadaan hidup masyarakat Moro dengan mereka yang tinggal di Aceh dan Papua. Kekayaan alam digarap habis-habisan baik di Aceh maupun Papua. Rakyat kecil di kedua kawasan tinggal miskin.
Good governance seharusnya menyertakan rakyat dalam pemerintahan, mengutamakan transparansi, tanggung jawab, kesetaraan hak dan kewajiban warga negara, menegakkan keadilan dalam penerapan hukum positif, toleransi di bidang hidup beragama, meniadakan aneka bentuk diskriminasi sosial. Good governance tidak hanya memerintah, main kuasa sesuka hati, tuli terhadap suara rakyat, tetapi sungguh mau mendengarkan suara rakyat yang tidak direkayasa dengan duit, tetapi sungguh setia kawan dengan mereka yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses pembangunan hidup politik, sosial, ekonomi, budaya, dan agama.
Jika pusat kekuasaan dan otonomi daerah tak berhasil mendatangkan perbaikan dalam hidup, bukan mustahil rakyat kecil yang tinggal jauh dari pusat akan cenderung memisahkan diri. Membiarkan segala bentuk kebijakan yang tidak adil, korupsi yang mendarah daging, penegakan hukum yang tak berdasarkan keadilan dan diskriminasi sosial hanya akan mengubur semangat dan cita-cita dasar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan melestarikan pengibaran bendera disintegrasi nasional.
Ringkasan lain tentang Disintegrasi Nasional