Kondisi ini tercermin antara lain dari nilai tukar
rupiah yang cenderung menguat dan makin stabil (berkisar antara Rp
8.200-Rp 8.500/dolar AS), laju inflasi yang rendah, pertumbuhan
ekonomi relatif stabil (antara tiga dan tiga setengah persen/tahun), serta
penurunan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditargetkan menjadi satu persen tahun 2004.
APALAGI
dengan telah diputuskannya
kebijakan exit strategy dari IMF,
kini peluang dan tantangan pemulihan dan reformasi ekonomi nasional
sepenuhnya ada di tangan
pemerintah dan rakyat Indonesia sendiri.
Dana Moneter Internasional (IMF) dengan opsi PPM (Post Program
Monitoring) tidak lagi berhak menentukan
berbagai kebijakan dan program
pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dilakukan selama ini, yang
banyak dinilai telah menyebabkan sempitnya ruang gerak pemerintah untuk
merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi, terutama di
sektor riil.Dengan opsi ini pula diharapkan
kontroversi exit strategy segera berakhir, dan
pada saat sama, opsi
yang dipilih dapat memberi ketenangan dan kepastian bagi para pelaku
usaha dan pasar.
Dengan telah relatif stabilnya berbagai indikator makroekonomi dan
diputuskannya opsi exit strategy dari IMF, pekerjaan rumah yang paling
menantang bagi pemerintah adalah bagaimana memanfaatkan kondisi
makroekonomi yang sudah baik itu untuk memacu bangkitnya sektor riil
secara produktif, kompetitif, dan berkelanjutan (sustainable).Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus mampu
menciptakan harmonisasi hubungan antara pekerja dan perusahaan
(industri) sehingga bersifat saling menguntungkan (win-win cooperation)
dan saling memperkuat (strengthening to each other).
Lewat kebijakan ketenagakerjaan harus pula didorong upaya peningkatan
kualitas dan etos kerja sehingga para pekerja Indonesia menjadi
tangguh, siap, dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing pada era
globalisasi.Saat ini kebijakan yang diputuskan pemerintah daerah
(pemda) acap kali bertentangan dengan prinsip di atas, misalnya
tercermin dari kasus-kasus di mana pemda mengeluarkan berbagai
perizinan yang menjadi kewenangan pusat dan menetapkan berbagai
pungutan dan retribusi yang memberatkan pengusaha, yang semuanya
berujung konflik penggunaan sumber daya.
Dalam perspektif ini, pemerintah harus memacu
pertumbuhan sektor penghela (prime mover), yakni sektor kelautan dan
perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, serta energi dan sumber
daya mineral. Ini amat mendasar karena 80 persen tenaga kerja Indonesia terserap oleh keempat sektor itu.
Dalam kebijakan ini, keuntungan dari sektor ESM (sumber daya yang tidak
dapat diperbaharui) harus segera direinvestasikan pada
industri-industri yang berbasis sumber daya alam terbarukan, yakni
kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, industri
rumah tangga (UKM), dan perhubungan laut.
Pada akhirnya berbagai keberhasilan kebijakan untuk
menggerakkan sektor riil seperti dipaparkan di atas akan berpulang pada
keputusan politik pemerintah dan dukungan masyarakat yang diwujudkan
dalam keterlibatan secara aktif dan penuh keikhlasan untuk terus
mengawal proses pembangunan sehingga mampu mewujudkan bangsa Indonesia
yang maju, makmur, dan berkeadilan, diridai Tuhan Yang Maha Esa.
Ringkasan lain tentang Revitalisasi Sektor Riil Berbasis Ekonomi Kerakyatan