Atau, kenyataan di negeri Barat lainnya yang memberi
tempat bagi perkawinan bagi kaum homoseksual dan seperti di Belanda
yang memberi payung hukum dan jaminan sosial terhadap pelacuran.
Dilema tiada bertepi
Dalam situasi apa pun,
pelacuran selalu saja hadir,
dari yang mengendap-endap hingga yang terang-terangan.
Sulit dielak, pelacuran telah beringsut dan menggurita menjadi industri
seks yang tak pernah sepi dari hiruk-pikuk konsumen sehingga
keberadaannya menjelma bagai "benang ruwet".Demikian pula kehadiran pelacuran bersetangkup
dengan tersimpuhnya impuls-impuls erotisme yang
secara fitrah ada dalam diri
manusia. Erotisme merupakan salah satu aspek dari kehidupan
batin manusia, suatu aspek langsung dari pengalaman batin yang
membedakan dengan seksualitas binatang. Watak dari
erotisme adalah kemenyatuan gairah yang melampaui segala penghalang
seperti tabu-tabu yang dikonstruksi secara sosial.Secara post-factum, bisa dikatakan bahwa pelacuran
yang dianggap sebagai "penyimpangan moral agama" sudah merupakan bagian
integral dalam kehidupan manusia, berdampingan dengan jalan normalitas. Dalam kata-kata Thomas Aquinas yang mencuplik St Agustinus, pelacuran ibarat sebuah "selokan" di dalam sebuah istana.
Mungkin, tanpa selokan sebuah istana indah nan megah, lambat laun akan
mesum karena tidak ada jalan untuk membuang kotoran yang terdapat di
dalamnya (Tjahyo Purnomo dan Ashadi Siregar, Dolly, Graffiti Press,
1985, hal 9).
Hanya ada tiga pasal yang memberikan ancaman pidana
kepada siapa pun yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain
(germo). Ini diancam dengan Pasal 296 KUHP. Kemudian, yang memperniagakan perempuan (termasuk laki-laki) yang belum dewasa disebut dalam Pasal 297 KUHP.
Dan, yang terakhir adalah pelindung yang berperan sebagai perantara
atau calo dalam mempertemukan pelacur dengan pelanggannya serta
mengambil keuntungan dari pelacuran diancam dalam Pasal 506 KUHP (R
Susilo, KUHP, Politeia, Bogor,1964). Dalam perkembangannya telah meluas
pada soal-soal
kemanusiaan yang lebih kompleks, seperti perceraian, aborsi, persamaan
gender, hak-hak kaum gay dan lesbian, serta prostitusi. Di sinilah terjadi garis pemisah yang makin menebal antara Barat dan dunia Islam, yang intinya pada soal liberalisasi seksual. Dengan kata lain, nilai-nilai yang memisahkan keduanya lebih banyak berkait dengan eros daripada demos.
Mengutip Prof Bassam Tibi (Ancaman Fundamentalisme,
Rajutan Islam Politik Dan Kekacauan Dunia Baru, Tiara Wacana, 2000, hal
8), fundamentalisme Islam merupakan gejala ideologi yang muncul sebagai
respons atas masalah-masalah globalisasi, fragmentasi, dan benturan
peradaban.
Inilah gambaran betapa telah terjadi ketegangan dalam pergumulan umat
Islam dengan modernitas, yakni Musykilah al-ashalah wa al-hadasah,
berputar- putar pada persoalan keautentikan dan kemodernan.
Modernisasi yang kemudian didukung oleh globalisasi adalah suatu paket
besar dari Barat yang di dalamnya terdapat teknologi, ekonomi, agama,
bahkan budaya. Melalui paradigma ini pula, syariat Islam justru
tampak jelas memiliki sisi universalitas dan kosmopolitan, yakni
merupakan pranata yang progresif untuk menciptakan kesalehan sosial dan
mewujudkan visi peradaban Islam yang hanif.
Umat Islam haruslah tetap menjadi umat yang "berada di tengah" (ummatan
wasathan) dalam ikhtiar membebaskan umat
manusia dari keterbelengguan. Dan, pelacuran yang telah menjasad dalam kehidupan sosial tidak mesti didekati secara verbalistik dan radikal.
Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (ahwal
al-syakhshiyah), yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan
mendasarkan pada kesamaan martabat.
Ringkasan lain tentang Nilai-nilai Islam dan Modernitas