Dengan demikian mustahil menyerahkan wewenang untuk
melakukan
constitutional review kepada peradilan biasa dan para
hakimnya yang sudah begitu lama terbenam dan mengabdi pada kepentingan
rezim otoriter Orde Baru.
Menyerahkan wewenang constitutional review kepada peradilan dan
hakim biasa hanya akan mengundang kecurigaan dan ketidakpercayaan publik
terhadap proses dan hasil constitutional review, yang pada gilirannya
dapat memperlemah legitimasi
politik pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat.Peradilan biasa dan para hakimnya jelas tidak
mempunyai wawasan dan pengalaman untuk menjalankan constitutional
review atau judisialisasi politik seperti tersebut di muka.
Sebagai institusi baru produk reformasi, MK diharapkan akan memperoleh penghormatan dan kepercayaan dari masyarakat.
Amandemen UUD 1945 mensyaratkan hakim
konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
Kolusi dan konspirasi politik DPR, Pemerintah
Soeharto, dan MPR itu diwujudkan da-lam berbagai produk
undang-undang
dan Tap MPR yang bertentangan
Dengan asas kedaulatan rakyat dan hak
asasi manusia. Misalnya, UU tentang Pemilu, UU
tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Parpol dan Golkar, UU
Kemasyarakatan, dan lain sebagainya.Belajar dari sejarah kehidupan politik yang pahit di
bawah otoritarianisme Bung Karno dan Soeharto, kiranya dapat
disepakati, bahwa tugas utama MK adalah untuk melindungi kedaulatan
rakyat dan hak asasi manusia yang rinciannya telah diabadikan di dalam
Amandemen UUD 1945. Asas kedaulatan rakyat yang rinciannya dirumuskan
dalam Pasal 28 D dan 28 E Amandemen UUD 1945 harus menjadi fokus
perhatian dan perlindungan MK.
Dengan demikian, MK akan dapat menjalankan fungsi kontrolnya terhadap
badan legislatif dan eksekutif, khususnya mencegah terjadinya
konspirasi politik DPR dengan pemerintah dalam bentuk lahirnya berbagai
produk undang-undang yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Ringkasan lain tentang Mahkamah Konstitusi: Perspektif Politik & Hukum