Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Membicarakan (Lagi) Fundamentalisme

.

Membicarakan (Lagi) Fundamentalisme

Pengarang : Kompas
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 264  kata: 900   Diterbitkan di: Oktober 24, 2007
Ia juga
mempertanyakan mengapa istilah "fundamentalisme" ditolak kalau
dikaitkan dengan masalah etnisitas dan jender, tetapi ditempelkan
dengan agama, sehingga menciptakan citra musuh yang harus dibasmi? Ilyas Ba-Yunus PhD dari The State University of New
York College di Cortland dalam artikelnya, The Myth of Islamic
Fundamentalism (1997), mempertanyakan mengapa tidak ada yang
menggunakan istilah fundamentalisme demokrasi, fundamentalisme
kapitalis, fundamentalisme sosialis, atau fundamentalisme sekularis.Definisi sepihak ini menimbulkan praktik-praktik
diskriminasi dan prasangka yang kental terhadap Islam, seakan-akan
hanya ada satu dimensi dalam Islam.
Yunus menganggap penggunaan istilah "fundamentalisme Islam" memiliki
konotasi yang tidak hanya negatif, tetapi juga counter-productive. Dalam telinga banyak orang Muslim, istilah itu seperti menciptakan keretakan baru dari dunia Islam yang memang terpecah-pecah. Dalam telinga orang non-Muslim, akan muncul ketakutan- ketakutan yang dengan segera membangunkan etnosentrisme.Atau sebagai fenomena kebangkitan radikal yang
membebaskan agama dari ketidakmurnian dengan "kembali kepada
sumber-sumber (teks) yang asli".
Dalam kaitan itu, fundamentalisme, masih menurut Davis dan Saghal,
dapat tumbuh di kalangan minoritas yang tertindas dan terus
didiskriminasi, termasuk kelompok minoritas dalam mayoritas dan di
antara kelompok mayoritas sendiri.
Fundamentalis agama bersandar sepenuhnya pada teks ajaran yang suci,
tetapi acapkali juga berkaitan dengan pemimpin yang penuh karisma.

Davis dan Saghal juga berpendapat, perempuan dari
berbagai tradisi agama berada pada posisi yang kuat untuk menganalisis
dampak dari kontrol fundamentalis terhadap kehidupan mereka.
Akan tetapi, Patricia A Martinez, peneliti senior dari University of
Malaya di Malaysia, menyatakan pendapat bahwa perempuan hanyalah pihak
yang menerima dan menjadi obyek dari fundamentalisme, adalah keliru.
Martinez yang melakukan penelitian kecil terhadap para mahasiswi
Malaysia di luar negeri dalam artikelnya, Fundamentalism and Women:
Negotiating Sacred Terrain (2001), menyatakan, kaum fundamentalis tidak
berada di dalam ruangan yang vakum.

SAYANGNYA, persoalan di atas tidak muncul dalam diskusi mengenai
fundamentalisme dalam kaitannya dengan pluralisme, politik identitas,
dan hak-hak asasi perempuan, yang diselenggarakan Lingkaran Pendidikan
Alternatif untuk Perempuan (KaPal Perempuan) pekan lalu.
Diskusi dipandu oleh Yanti Muchtar dan menampilkan Ciciek Farha dari
Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan (Rahima),
Lies Maloa Marantika dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), dan Qothrun Nadaa dari Hizbut Tahrir.
Diskusi yang dihadiri sekitar 100 peserta ini menarik karena menyentuh
wilayah yang peka, dan sebenarnya bukan merupakan topik diskusi yang
ringan.
Permasalahan dalam fundamentalisme adalah bagaimana ia menempatkan
dirinya dalam konteks masyarakat plural, yang mensyaratkan adanya
kesepakatan-kesepakatan yang akan menjadi pijakan bersama, serta
bagaimana hubungannya dengan posisi perempuan.
Namun, sayangnya lagi, persoalan pluralisme juga tidak sempat dibahas
dalam diskusi dua jam itu. Politik identitas juga tidak mengemuka
dengan jelas.
Penggunaan istilah "fundamentalis" sejak awal ditolak oleh Nadaa. Ia
menyadari banyak pihak menuding Hizbut Tahrir sebagai kelompok
fundamentalis, tanpa memahami apa sebenarnya perjuangan Hizbut Tahrir.
Nadaa, yang berbicara dengan memikat menjelaskan, "Perjuangan kami
adalah mewujudkan kembali peradaban Islam yang utuh di dunia."
"Bentuk-bentuk fisik peradaban Islam akan lahir sesuai pemahaman
Islam," kata Nadaa. Misalnya, akan ada banyak sekolah, lengkap dengan
sarananya, termasuk perpustakaan dan laboratorium lengkap, karena
menuntut ilmu wajib hukumnya bagi kaum Muslimin, laki-laki dan
perempuan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat karena ada kewajiban
kifayahbagi kaum Muslimin untuk menguasai dan mengaplikasikan ilmu
yang memudahkan kehidupan manusia.
Hizbut Tahrir berkeyakinan, perjuangan untuk mewujudkan peradaban Islam
adalah perjuangan politis, fikriyyah (pemikiran), dan tanpa kekerasan,
sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, dari kacamata komunitas di Ngruki, misalnya, Syariat Islam
dipandang membebaskan, khususnya oleh perempuan. Dalam diskusi itu Ciciek memaparkan sisi lain Ngruki yang tidak banyak diketahui. Misalnya, bagaimana upaya kaum perempuannya menyiasati praktik-praktik patriarki yang kental di dalam komunitas itu.
"Karena berada di lingkungan yang sangat patriarkis, kita langsung
berpikir mereka pasti tertindas. Itu pandangan yang keliru," ujar
Ciciek.
Memang Ciciek tidak menjelaskan soal kesadaran palsu dalam
hubungan-hubungan manusia. Akan tetapi, definisi mengenai hal itu pun
tidak sederhana.
Dalam kenyataannya, ada strategi yang terus dibangun dalam batasan
kaidah yang diyakini bersama, yang mereka pandang dapat membebaskan,
meski itu pun tetap merupakan sesuatu yang contested (diperebutkan).
"Kita tidak boleh melihat mereka secara hitam-putih dan lalu memaksakan
pandangan kita terhadap situasi di sana, seakan-akan pandangan kita
mengenai mereka adalah sesuatu yang paling benar," ujarnya.

Ciciek, secara tidak langsung, mencoba mengoreksi pendefinisian sepihak terhadap mereka yang dianggap "yang lain".
Sikap seperti itu, menurut Ciciek, akan semakin melemahkan persaudaraan
di antara kaum perempuan.
Lies Marantika menjelaskan kesakralan teks yang diyakini oleh kelompok
fundamentalis. "Dari segi liturgis, dengan memberikan ruang pada aspek batiniah. Alkitab harus digunakan dalam konteks yang ada saat ini. Pesannya harus dikontekstualisasikan dengan situasi dalam kehidupan saat ini," tegas Lies.

Penderitaan TKW, menurut Nadaa, berakar pada kebijakan negara yang
menyebabkan laki-laki kehilangan pekerjaan sehingga tidak bisa
menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga. Solusinya kemudian
adalah mengembalikan peran laki-laki sesuai teks.
Artinya, negara harus mempunyai kebijakan yang mendorong perluasan
lapangan kerja di dalam negeri, supaya para istri tidak harus bekerja
sebagai TKW ke luar negeri.

Ringkasan lain tentang Membicarakan (Lagi) Fundamentalisme
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------