KETIKA
negara (state)
tidak menindak mereka yang
melanggar
hukum, namun menghukum sekelompok orang (yang bersalah maupun
tidak) sehingga orang lain mundur dari perlawanan terhadap hukum yang
represif, maka kita akan memasuki wilayah terorisme..., jelas-jelas
kita tidak lagi berurusan
dengan penggunaan monopoli kekuasaan yang
sah, tetapi dengan terorisme negara.Pasal yang akan direvisi terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Yang akan direvisi bukanlah menyangkut hukum
pidana materiil antiteror, tetapi hukum formal atau hukum acara.
Dari wacana yang berkembang, tampaknya wewenang intelijen akan
diperbesar dengan diberi hak menangkap dan menahan seseorang atau
sekelompok orang yang diduga terkait rencana atau suatu aksi
teror.Jika bersandar pada KUHAP, penahanan dan penangkapan
dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasar bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP).
Sementara dalam UU Antiteror laporan intelijen dapat digunakan sebagai
bukti permulaan yang cukup guna memulai proses penyidikan.
Artinya, teror yang merebak di Tanah Air pascaberlakunya
Undang-Undang
Antiteror, masalahnya tidak pada undang-undang tetapi pada kinerja
aparat.
Kedua, aksi teror adalah suatu perbuatan pidana yang
mana dalam penanggulangannya berdasarkan asas diferensiasi fungsional
diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menjalankan fungsinya
masing-masing dalam sistem peradilan pidana yakni kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Penanggulangan itu tidak hanya bersifat represif semata namun juga
bersifat persuasif preventif yang dalam pelaksanaannya polisi adalah
unjuk tombak dengan berpegang pada semboyan to serve and to protect.
Padahal, mereka yang ditahan belum tentu pelaku
sebenarnya sehingga untuk menunjukkan kinerja dalam membasmi aksi teror
dikhawatirkan muncul banyak tersangka atau terdakwa rekayasa.
Ketiga, kekhawatiran lebih lanjut adalah ekses kebijakan itu membawa
kita kembali ke zaman berlakunya UndangUndang Pemberantasan Tindak
Pidana Subversi.
Pada masa itu, rezim menggunakan undang-undang itu untuk melibas
aktivitas perseorangan maupun kelompok yang dianggap bertentangan
dengan penguasa termasuk kelompok radikal dan fundamentalis. Bahkan, digunakan untuk menangkap dan menahan lawan-lawan politik rezim tanpa proses peradilan.
Kekhawatiran ini mendasar, melihat kinerja intelijen selama Orde Baru
semata-mata alat penguasa guna mempertahankan status quo sehingga
merekayasa sesuatu yang tidak ada menjadi ada alias dibuat-buat.Seperti pernah diungkap Franz Magnis Suseno dalam
diskusi Komitmen Bersama Bagi Kemanusiaan, (24/10/2002), aparat penegak
hukum di Indonesia ternyata masih perlu memahami perbedaan pengertian
antara teroris, fundamentalis, dan radikalis. Dalam konteks demikian, kiranya definisi teror yang
dikemukakan Schmid dan Jongman seperti disinggung pada awal tulisan ini
menjadi relevan. Karena itu, teror tidak hanya
dilakukan orang atau sekelompok orang tetapi juga dilakukan oleh negara
dengan kekuasaan sah yang ada padanya melalui instrumen hukum yang
represif baik materiil maupun formil.
Dikatakan demikian karena dengan aturan yang terbatas
dalam beracara dan pembuktian, negara bebas memilih untuk membuat
putusan kendati kadang meniadakan kejadian yang sesungguhnya.
King berpendapat, bureaucratic model dan due process model (model acara
yang diperkenalkan Packer dalam The Limits Criminal Sanction dan banyak
mendominasi sistem peradilan pidana di negara yang menjunjung tinggi
HAM) mempunyai hubungan yang jelas namun didasarkan aspek yang berbeda. Sebab, penegakan hukum dalam suatu negara demokrasi
tidak hanya bergantung pada undang-undang semata namun juga bergantung
pada profesionalisme aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta
yang terpenting adalah kesadaran hukum masyarakat.
Jika undang-undang itu direvisi dan ternyata menjadi instrumen hukum
yang represif dan disalahgunakan, maka sangat mungkin terjadi social
disobedience.
Ringkasan lain tentang Menyoal Revisi Undang-Undang Antiteror