Masalah
terorisme di Indonesia sepatutnya
tetap menjadi
agenda prioritas bagi pemerintah, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau Polri, sebab negara berkewajiban menjamin rasa
aman warganya. Meskipun demikian, penanganan terorisme tetap harus berpegang pada koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengemukakan itu, Selasa
(26/6), menanggapi maraknya protes
dari sejumlah pihak terhadap upaya
Polri menangkap para tersangka teroris.Kami di DPR juga akan selalu mengingatkan, pemerintah atau Polri tetap harus mematuhi prinsip HAM," kata Trimedya.
Sementara itu, Forum Umat Islam (FUI) mendesak Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri dibubarkan karena melanggar HAM dan hanya
mengejar kelompok teror dari pihak tertentu. "Densus 88 hanya dibentuk untuk memerangi Islam dan jihad
dengan dukungan biaya dari Amerika," kata Munarman dari tim advokasi FUI.
Rencananya, tim advokasi FUI akan mendaftarkan
gugatan kelompok (class
action) dari para korban Densus 88 ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu ini.Menurut dia, peledakan bom selama ini adalah tindakan
kontrateroris untuk membela umat Islam yang disakiti oleh AS di luar
negeri. "Saya kurang setuju dengan cara yang mereka lakukan karena mengebom di daerah aman, bukan daerah konflik," kata Ba’asyir.
Dujana mengaku melawan
Sebelumnya, Senin lalu, istri tersangka teroris Abu Dujana (37), Sri
Mardiyati, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait proses penangkapan Dujana.
Pengacara Mardiyati, Akhmad Kholid, mengatakan, gugatan itu karena
berdasarkan keterangan anak Dujana, Sidiq Abdullah (8), Dujana ditembak
dalam keadaan menyerah tanpa perlawanan.
Keterangan itu berbeda dengan pengakuan Dujana dalam wawancara dengan Kompas, pekan lalu."Saya disekap, didekap, saya pun melawan dengan spontan. Harga diri dan kehormatan," kata Dujana.
Pengacara Dujana, Asluddin Hajani, juga membenarkan, Dujana ditembak saat melawan dan bergumul dengan polisi. "Waktu ditembak yang pertama ia tetap melawan karena ngaku belum terasa. Setelah itu ditembak lagi baru menyerah," kata Asluddin.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto
mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan hukum apa pun. Polri akan menghormati hal itu.
Trimedya menegaskan, Polri harus tetap konsisten jika yakin penembakan yang mereka lakukan sudah benar.
Ringkasan lain tentang Terorisme Tetap Agenda Prioritas