Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Indonesia dan Terorisme Internasional

.

Indonesia dan Terorisme Internasional

Pengarang : Juwono Sudarsono
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 121  kata: 900   Diterbitkan di: Oktober 21, 2007
MALAPETAKA di Bali, yang merenggut lebih dari 180 jiwa pada 12
Oktober 2002, akhirnya menegaskan keberadaan kelompok teror di Indonesia yang
terkait dengan terorisme internasional. Yang masih dalam penyelidikan aparat hukum dan keamanan adalah "kelompok teror
di Indonesia" yang mana, dan bagaimana "kaitan"-nya dengan "terorisme
internasional" yang mana. Pertanyaan-pertanyaan sekitar
peristiwa 12 Oktober 2002 di Bali itu penting bagi kita, karena beragam
tanggapan terhadap malapetaka di Bali tidak lepas dari persoalan siapa yang
memberi tanggapan, bagaimana yang bersangkutan merumuskan tanggapannya, dan apa
maksud menyampaikan tanggapannya itu. Sebagian penanggap di Indonesia, misalnya, berpandangan bahwa ledakan itu adalah
"rekayasa Amerika Serikat (AS)" yang bermaksud untuk "menekan Pemerintah
Indonesia" agar menangkap "orang Islam" yang dituduh terkait atau ikut membina
"kelompok teroris Islam" yang sudah ditangkap aparat keamanan di Malaysia,
Singapura, dan Filipina, sejak akhir tahun 2001. Sebagian lagi, termasuk mereka yang disebut sebagai "pengamat
intelijen", berpendirian bahwa ledakan di Legian adalah perbuatan CIA (Central
Intelligence Agency) dengan maksud "mengadu domba rakyat Indonesia" agar
Indonesia "tetap dalam cengkeraman imperialisme ekonomi AS". Sebagian
lagi politisi dan pengamat malah yakin bahwa ledakan bom di Bali itu dilakukan
oleh "orang-orang Orde Baru dan unsur-unsur mantan TNI" yang "ingin melemahkan
pemerintahan Me-gawati". Ironinya, menuding CIA sebagai dalang di
balik setiap peristiwa biasanya dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia, selama
tahun 1948-1967, diteruskan oleh pengamat Marxis dan neo-Marxis tahun 1970-an di
AS dan Eropa hingga sekarang.Semua usulan itu lebih bersifat perubahan bentuk formal yuridis, yang
pelaksanaannya secara efektif hanya dapat dijawab dengan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kondisi obyektif para anggota aparat intelijen berpangkat paling
rendah di lapangan: Adakah dia dibekali dengan pendidikan, latihan,
perlengkapan, dan dukungan logistik yang memadai?
Pengumpulan data dan operasi intelijen memerlukan ketelitian dan pembiayaan
mahal, meski mahal itu relatif kecil dibandingkan dengan nilai penyelamatan
nyawa dan harta yang dapat dihindari dari tindakan teror. Hal ini terutama berlaku untuk setiap petugas polisi dan tentara, tetapi juga
petugas kejaksaan, imigrasi, bea dan cukai, serta aparat lain yang berhubungan
dengan lalu lintas darat, laut, dan udara, di dalam dan di luar
negeri. Kewaspadaan harus dipadu dengan daya cipta yang
tinggi, sebab peristiwa 12 Oktober 2002 di Bali termasuk di luar jangkauan
"masuk akal" yang lazim. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesung-guhnya cukup banyak mengandung
pasal-pasal yang langsung dapat dikenakan terhadap setiap orang atau kelompok
(agama, suku, ras, dan kedaerahan) yang nyata-nyata melanggar ketertiban umum,
termasuk perbuatan yang menggunakan kekerasan dan mengganggu kenyamanan
masyarakat.Para pemimpin "Islam mapan", baik di pemerintah, MPR/DPR, partai politik,
ataupun perhimpunan lain dinilai kurang tegas menegur para pimpinan "Islam
jalanan" yang secara nyata melakukan berbagai tindak kekerasan, perusakan
terhadap usaha hiburan yang dinilainya maksiat, menakut-nakuti warga lain,
merusak tempat ibadah agama lain, bahkan melakukan perbuatan teror terhadap
sesama warga Islam sendiri.Oleh karena itu, jikalau para anggota "Islam mapan" merasa tersandera untuk
tidak menegur, menindak atau meluruskan sesama orang Muslim bahwa perbuatan
merusak dan menakut-nakuti warga lain adalah justru bertentangan dengan ajaran
Islam yang baik dan benar, maka dunia luar akan sulit percaya bahwa negara
dengan penduduk Muslim terbesar di dunia ini patut menjadi teladan dalam
menawarkan jalan keluar dari terorisme internasional.Para pemimpin "Islam mapan" telah bersikap benar dalam menekankan perlunya
pembuktian hukum yang nyata dan jelasdalam upaya membela nama Indonesia sebagai
negara yang berpenduduk mayoritas Islam bukanlah "sarang teroris
internasional". Akan tetapi, setiap pemimpin "Islam mapan"
di semua lembaga pemerintahan negara maupun swasta juga harus berani secara
terbuka menyatakan bahwa premanisme adalah premanisme, pemalakan adalah
pemalakan, dan kriminal adalah kriminal, sekalipun memakai kemasan Islam dengan
gaya laskar, front, ataupun majelis. Sesungguhnya,
keberanian untuk bersikap tegas, sambil menyantun dan mengulurkan tangan kepada
para anggota "Islam pinggiran" ke arah jalan yang lurus, yang taat hukum dan
yang bersahabat dengan pemeluk agama lain, adalah langkah konkret yang paling
ditunggu-tunggu aparat keamanan kita. Melaksa-nakan reformasi ekonomi, politik, dan hukum yang menuju keadilan sosial
akan meyakinkan dunia luar bahwa umat Islam di Indonesia, termasuk mereka yang
sementara masih terpinggirkan, sungguh-sungguh menempuh amanah Islam sebagai
"jalan damai".

Ringkasan lain tentang Indonesia dan Terorisme Internasional
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------