Kalangan
seniman moderen yang biasanya hidup di
wilayah perkotaan dan
dengan kesadaran
kepada informasi yang tinggi dan
selalu identik dengan mitos tentang proses perubahan kebudayaan dan
kondisi kehidupan dalam
berbagai seginya, melandasi dirinya kepada cara
pandang bahwa kebebasan individu merupakan suatu pertaruhan yang utama,
yang perlu dan senantiasa mesti diperjuangkan.
Hak dan bahkan kewajiban seperti itu merupakan pandangan dan sikap
politik yang dibawa oleh dirinya sejak ratusan tahun yang lampau,
ketika masa yang dianggap
sebagai suatu jaman pencerahan di mana
manusia sebagai makhluk pencipta dan memilki tanggungjawab bukan hanya
kepada karyanya saja, tapi juga kepada lingkungannya.Dan seniman moderen yang telah menjadi ujung tombak
dalam perubahan itu, disitu pula dirinya memegang andil, saham didalam
penciptaan dunia yang rakus melalui berbagai bentuk dan jenis disain
visual, bebunyian yang ikut merangsang dan menggoda, berbagai
koreografi yang dijadikan sarana bagi iklan yang kini menjadi khasanah
kebudayaan, penelitian, pengembangan dan penerapan rekayasa psikologi
dijadikan sebagai acuan untuk mengembangkan pasar dan disatupadukan
dengan karya seniman moderen. Dan dengan landasan kepentingan ekonomi itu pula
khasanah tradisi yang dahulu menjadi akar bagi kehidupan dan pergaulan
sosial warga diposisikan sebagai benda dan jenis kehidupan “kelas
kambing”: siapapun dirinya dari setiap warga yang tidak menganut aliran
dan arus besar moderenisasi akan ditinggal oleh jaman. Sebab, memperjuangkan hak bicara, hak-hak berbudaya
dan hak-hak mengekspresikan diri secara lisan, tulisan maupun melalui
berbagai bentuk produk karya kesenian moderen yang sering terasa sangat
vokal yang dilakukan oleh seniman moderen diantara kegagapan dan budaya
bisu wong ndesa, rasanya tidaklah absah, tak memiliki validitas jika
dirinya masih hanya berkutat dalam sikap antroposentris yang menganggap
segala sesuatu berpusat kepada dirinya sendiri, yang selama ini
disadari atau tidak dirinya telah masuk kedalam perangkap dari impian,
cita-cita dan harapan yang obsesif kepada lingkungan keluarganya saja..
Atau dirinya telah merasa puas jika telah memasuki arena dan
dilegitimasikan oleh taman budaya, dewan kesenian (city art council),
pusat kesenian (art center) dari tingkat lokal, nasional dan
internasional, dan menutup mata terhadap tetangganya yang dibelenggu
oleh program kepariwisataan yang banal dan dangkal, demi sekepeng-dua
penyambung hidup?
Ringkasan lain tentang Hak-Hak Budaya dan Ruang Publik