Dalam diskusi di Sekolah Tinggi Driyarkara Jakarta antara pembicara tamu Prof Nawal H Ammar, PhD,
dari Kent State University, Amerika, dan Prof Rita Gross, PhD, dari Wisconsin University, Eau Claire, Amerika, Ammar membicarakan mengenai ekofeminisme dan Islam. Hal yang masih relevan dari pemikiran Ammar
dengan situasi di sini saat
ini adalah pernyataannya bahwa feminisme sebagai konsep telah ada di
Dalam pemikiran para
perempuan di negara-negara Islam jauh sebelum istilah feminisme menjadi jargon Barat. Ammar yang berasal dari Mesir itu dalam diskusi pada Jumat (19/1) menyebutkan, para perempuan Mesir pada awal abad ke-20 sudah menentang ketidakadilan yang dialami perempuan dengan menggunakan alasan agama, antara lain mengenai kerudung yang menjadi keharusan dan bukan menjadi pilihan sadar perempuan. Sementara feminisme sebagai gerakan dimulai oleh perempuan kelas menengah kulit putih di Amerika pada akhir abad ke-19 yang disebut sebagai feminis gelombang pertama, disusul dengan feminisme gelombang kedua pada tahun 1960-an, dan feminis yang lebih muda belakangan menyebut diri mereka sebagai feminis gelombang ketiga dan hadir bersamaan dengan feminis gelombang kedua.
Diskriminasi Feminisme gelombang kedua dan ketiga bukan hanya memperjuangkan penghapusan diskriminasi berdasarkan jender, tetapi juga ras, etnis, dan kelas yang terlihat secara langsung maupun yang terselubung di dalam pemikiran yang tercermin antara lain melalui bahasa. Di dalam Islam, Ammar menegaskan, prinsip-prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki—hal yang juga diperjuangkan oleh feminisme—terdapat di dalam Al Quran.
Pembacaan terhadap Al Quran yang dipengaruhi oleh budaya patriarkhilah yang menyebabkan interpretasi terhadap kitab suci itu menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Tanpa ragu-ragu Ammar mengatakan, Nabi Muhammad dapat disebut sebagai feminis yang pertama sebab dia memberikan hak-hak perempuan setara dengan laki-laki. Ammar menyebut contoh yang sangat populer, yaitu ketika Nabi marah saat mendengar putrinya, Fatimah, akan dipoligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.
Upaya membongkar interpretasi terhadap teks-teks keagamaan, terutama teks-teks dalam fikih Islam, telah banyak dilakukan di sini. Prof Dr Nasaruddin Umar untuk penelitian doktornya menggunakan sudut pandang keadilan jender dalam mengkaji teks-teks Al Quran. Nasaruddin yang menerbitkan penelitiannya itu ke dalam buku Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al Quran (1999) sampai pada kesimpulan bahwa sifat keadilan Tuhan tidak bisa diukur hanya melalui
teks bahasa Arab yang digunakan Al Quran karena bahasa Arab adalah produk budaya Arab yang sangat patriarkhal.
Di dalam bukunya itu, Nasaruddin tidak berhenti hanya pada teks ayat, tetapi menyimak apa yang ada di balik bahasa itu serta latar belakang sejarah turunnya ayat, sebab semua teks Al Quran yang berhubungan dengan jender memiliki hubungan dengan sejarah latar belakang turunnya ayat bersangkutan.
Buku ini mengkaji ulang secara kritis kitab Uqud Al-Lujjayn karya Syekh Nawawi pada abad ke-19 di Banten. Kitab ini hingga sekarang termasuk dalam kitab kuning yang masih dipelajari di pesantren sebagai patokan relasi sosial suami-istri dan mengandung teks-teks yang mendiskriminasi perempuan. Dengan menggunakan metodologi memaknai teks baik dari segi tata bahasa dan arti suatu kata maupun dalam melihat konteks asal-usul turunnya ayat Al Quran dan hadis, buku ini menunjukkan banyak dari fikih yang diajarkan Syekh Nawawi dalam buku tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Upaya melakukan interpretasi ulang terhadap teks-teks keagamaan juga menyangkut hal-hal yang dianggap sensitif atau dapat mengundang pro-kontra.
Tawaran pembaruan CLD tidak hanya dari basis materi di dalam pasal-pasal KHI, tetapi juga dari pangkal paradigmanya. Karena itu, tawaran ini memuat perubahan batang tubuh KHI selain menyertakan juga bangunan metodologi yang menjadi acuan kerja pembaruan. Seksualitas Interpretasi lainyang juga penting untuk perempuan, terutama yang berhubungan seksualitasnya, sesuatu yang jarang dibicarakan selama ini, dilakukan Maria Ulfah Anshor, Ketua Fatayat NU, melalui bukunya, Fikih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan (2006).
Buku ini memaparkan berbagai pemikiran yang berkembang di dalam Islam mengenai aborsi. Mengenai kesehatan reproduksi, Prof Ammar yang berbicara dalam konteks populasi dan ekologi menyebutkan, di dalam Islam, perempuan boleh mengontrol reproduksinya bila memengaruhi kesehatannya dan masyarakatnya.
Masalahnya, siapa yang melakukan interpretasi dan siapa yang mengisi ruang publik dengan interpretasi itu. Perebutan ini yang harus terus-menerus diaktifkan agar perempuan mendapatkan kesetaraan seperti mitra laki-lakinya.
Ringkasan lain tentang Pertarungan Interpretasi di Ruang Publik