Telah 77
tahun berlalu sejak Kongres Wanita Indonesia I
berlangsung di Yogyakarta. Sebagian isu yang diperjuangkan
saat itu masih belum berhasil memuaskan dan terus diperjuangkan: perdagangan
perempuan dan anak, perburuhan, poligami, dan kesehatan.
Belum selesai masalah yang diperjuangkan perempuan Indonesia sejak awal abad
lalu, kini datang isu globalisasi, lingkungan, hak asasi manusia, perdagangan
bebas, konflik bersenjata, konservatisme, bencana alam, kemiskinan, kekerasan
berbasis jender, dan pluralisme.
Dalam konteks Indonesia,
pesantren menjadi salah satu tempat di mana transformasi sosial dan budaya
untuk mencapai masyarakat yang adil dan demokratis.Ny Sinta Nuriyah Wahid, Pimpinan Pesantren untuk Pemberdayaan Perempuan (Puan)
Amal Hayati dalam seminar ”Memantapkan Langkah Pemberdayaan Perempuan Berbasis
Pesantren” di Jakarta, Selasa (20/12), mengatakan, dalam sejarahnya pesantren
ada untuk merespons persoalan sosial budaya di masyarakat.
Pesantren Tebu Ireng di Jombang, misalnya, didirikan KH Hasyim Ashari untuk
membangun tandingan praktik kapitalisme kolonial atas buruh pabrik gula dengan
menyediakan rumah madat dan tempat prostitusi. Alasan
lain, di pesantren diajarkan nilai moral berdasarkan agama yang ada di antaranya
diskriminatif terhadap perempuan. Kajian tim Forum Kajian
Kitab Kuning (FK3) pimpinan Sinta Nuriyah memperlihatkan, ada kitab fikih yang
diajarkan di pesantren yang membolehkan kekerasan terhadap perempuan.Konferensi besar Syuriah Nahdlatul Ulama 1957 membolehkan perempuan duduk di
lembaga legislatif,” ujar Muqsith. Menurut anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Ny Aisyah Hamid Baidlowi, hal itu merupakan hasil perjuangan
Kongres Muslimat NU 1954 di Surabaya yang merekomendasi perempuan dapat duduk di
legislatif, menunda usia pernikahan, dan memberi pendidikan bagi
perempuan. Tahun 1930 KH Bisri Syansuri mendirikan
pesantren perempuan di Denayar, Jombang. Pada tahun 1946
lahir Undang-Undang (UU) Nomor 22 yang salah satu pasalnya mengatakan
perkawinan, perceraian, dan rujuk harus dicatatkan. UU ini
merupakan kemajuan karena sebelumnya perceraian
tidak membutuhkan saksi dan
sepenuhnya tergantung keputusan suami. Gelombang feminisme
ketiga terjadi tahun 1960-1980-an, di mana perempuan terlibat dalam pembangunan
yang dipromosikan Orde Baru. Pada periode ini ormas
keagamaan tradisional seperti NU—sebagian besar pesantren berafiliasi dengan
NU—mulai menempatkan perempuan seperti Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi, dan
Nyai Khoriyah Hasyim, di dalam kepengurusan Syuriah NU. Kembali pada isu perempuan dan pesantren, Ny Aisyah Hamid Baidlowi yang anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pesantren tidak hanya melahirkan
lulusan yang beroreintasi menjadi ustad dan ustadzah. Para
santri tak terkecuali perlu juga dibekali ilmu ”dunia”, yaitu keterampilan untuk
bersaing di dalam lapangan kerja sehingga lulusannya, seperti disebutkan Ketua
Fatayat NU Maria Ulfah, tidak hanya menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri
dan dapat menjawab persoalan kemiskinan dan kebodohan.
Search : Berita Lainnya : · Hari Ibu dan Pengalaman Personal · Membongkar
akar Ketidakadilan Melalui Pesantren · Kebijakan Publik Belum Memihak Perempuan
Ringkasan lain tentang Membongkar Akar Ketidakadilan Melalui Pesantren