Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Otonomi Daerah, Formalisasi Syariat Islam, dan Posisi Perempuan

.

Otonomi Daerah, Formalisasi Syariat Islam, dan Posisi Perempuan

Summary rating: 2 stars 2 Tinjauan
Pengarang : Kompas
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan: 167
kata: 600
Diterbitkan di: Oktober 20, 2007
REFORMASI tahun 1998 seperti membuka kotak Pandora, segala persoalan yang selama ini disimpan rapat-rapat berlompatan keluar. Salah satunya adalah semangat otonomi daerah yang diwarnai tarik-ulur hubungan agama dan negara. Tarik-ulur pengaruh inilah yang menjadi tema seminar "Perempuan dalam Arus Formalisasi Syariat Islam" yang diadakan Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Jakarta, Senin (26/4).
Ada yang mendukung penerapan syariat Islam secara formal, ada yang memandang bahwa syariat Islam lebih bersifat substansial dan kontekstual, serta ada kelompok yang bersikap tidak peduli, dan jumlah yang terakhir ini yang terbesar. Keinginan untuk formalisasi syariat Islam itu disuarakan oleh partai politik yang menggunakan agama sebagai platform mereka yang meskipun jumlah kursi di DPRD minoritas (13 kursi dari dua partai hasil Pemilu 1999), sementara partai yang sekuler atau yang beraliran nasionalis meskipun jumlah kursinya mayoritas tidak banyak bersuara. Formalisasi itu berdampak pula pada perempuan dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Nomor 451/SE/04/SOS/2001 tentang peningkatan kualitas ketakwaan dan keimanan, yang isinya antara lain "dianjurkan kepada siswi SD, SLTP, SMU/ SMK, lembaga pendidikan kursus, dan perguruan tinggi yang beragama Islam untuk mengenakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan menutup aurat".
Ai Sadidah yang mewakili Forum Pangirutan di Garut menjelaskan, sebelum syariat Islam diformalkan, sudah muncul Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2000 tentang kesusilaan yang sering diprotes anggota masyarakat yang dirugikan.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Garut mengakomodasi tuntutan itu dengan mengadakan Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapan Syariat Islam Garut, yang menurut Ai Sadidah, yang bekerja lebih untuk menggali potensi masyarakat Islam di Garut melalui jalur budaya.
KETUA Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandrakirana yang diminta memberi tanggapan atas hasil penelitian kelompok perempuan di keempat wilayah itu mengatakan, fenomena syariat Islam ini lebih banyak bergerak di arena kultural daripada politik sehingga peran peneliti akar rumput menjadi penting untuk memahami apa yang terjadi di masyarakatnya dengan perspektif keadilan. Kamala menekankan pentingnya memperkokoh ruang perempuan yang berangkat dari diri perempuan. Jaringan-jaringan yang mulai tumbuh, seperti yang dilakukan keempat kelompok perempuan dengan dampingan Rahima itu, menjadi penting karena di situ cara berbicara perempuan berkembang dan ini menjadi dasar bagi perempuan untuk menjadi pemimpin.
Bahkan, pada tahun 1957 pernah muncul gerakan antipoligami yang dimotori Qibtiyah yang menolak dikawinkan oleh kakeknya yang berutang kepada H Adil Hakim. Begitu juga di Garut, pada tahun 1910 di sana telah berdiri sekolah untuk perempuan. Pada tahun 1931 di Garut juga berdiri cabang Pasundan Istri yang mendirikan bank serta membuat rapat umum menuntut Indonesia berparlemen. Oleh karena itu, peneliti jender Yunianti Chuzaifah MA yang diminta memberi catatan penutup melihat bahwa akan selalu terjadi resistensi di masyarakat, termasuk dari perempuan ketika terjadi tekanan terhadap mereka.
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------

Recent Shvoongers

  • amibroker
  • AsepSuryana
  • herro
  • jurnalis
  • DenKun
  • Kharis
  • nilna
  • AryaGuna
  • airakheisa
  • Rakyat
  • kusuma
  • tomaz
  • insansains
  • deleon
  • PermataPratiwi
  • KireinaLie

.