Menurut anggota Komisi VII DPR Sukardi Harun
dalam Semiloka mengenai
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), PALU berarti
protection (perlindungan), attention (perhatian), love (cinta), dan
understanding (pengertian). "Saya menghargai
perempuan dengan memberikan PALU,"
ujarnya.SEGERA saja jawaban tersebut mengundang komentar beberapa
aktivis lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan
Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
(Jangka-PKTP).
Para aktivis yang bekerja untuk penghapusan kekerasan terhadap
perempuan paham betul bahwa apa yang dikatakan sebagai "PALU" itu
adalah pedang bermata dua.Berbagai pendapat anggota DPR yang keliru mengenai
masalah "perlindungan" terhadap perempuan muncul dalam semiloka pekan
lalu yang diselenggarakan oleh Komisi VII DPR dengan Jangka-PKTP,
dihadiri lebih dari 50 aktivis dari berbagai wilayah di Indonesia.Pada hari berikutnya, Komisi VII juga melakukan Rapat
Dengar Pendapat Umum dengan berbagai organisasi perempuan termasuk yang
berada di bawah institusi agama dan Studi Kajian Wanita Universitas
Indonesia untuk memperoleh masukan bagi strategi dan kebijakan
pemberdayaan perempuan. Rapat yang dipimpin Dr
Surya Chandra Surapaty itu berjalan dengan baik, meski pertanyaan atau
pernyataan beberapa anggota Komisi VII DPR terkesan mementahkan seluruh
paparan organisasi perempuan tersebut.Sekjen Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana meminta
agar Komisi VII dapat memainkan peran kunci dalam memperjuangkan
serangkaian produk hukum yang secara bersama-sama dan terpadu dapat
melindungi warga perempuan Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan.
Rancangan serta revisi yang telah tersedia mencakup Rancangan
Undang-Undang (RUU) KDRT, RUU Anti-Perkosaan, Revisi KUHP menyangkut
pasal-pasal yang mencakup pasal-pasal kekerasan terhadap perempuan, RUU
Perlindungan Korban dan Saksi, RUU Perlindungan Buruh Migran dan
Keluarganya, dan RUU Perdagangan Perempuan dan Anak.
Salah satu kesimpulan yang sangat menarik dalam rapat tersebut adalah
bahwa Komisi VII DPR menyerahkan kepada Forum Kesehatan Perempuan untuk
menyusun RUU Kesehatan ReproduksiAktivis dari LSM Mitra Serena Kolibonso misalnya memaparkan, 71,9 persen dari kasus yang diterima lembaga itu adalah kasus KDRT.
Pusat Krisis Perempuan Rifka Annisa di Yogyakarta juga menerima
pengaduan mengenai kasus sama yang jumlahnya terus bertambah dari tahun
ke tahun. Elli Nur Hayati dari Rifka Annisa dan Magdalena
Sitorus dari Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan
Perempuan (Sikap), mengingatkan bahwa KDRT tak hanya menyangkut
kekerasan yang bersifat fisik, tetapi juga kekerasan emosional dan
seksual. Rancangan tersebut terdiri dari 14 bab dan 115 pasal,
dibuat dengan proses bottom-up ini merupakan kehendak masyarakat yang
melihat kebutuhan adanya UU tersebut karena KUHP tidak menampung jenis
kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal-pasalnya. Di sana misalnya telah ada hubungan antara biro-biro
konseling dengan polisi dan rumah sakit, dan masyarakat yang melihat
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga tahu apa yang
harus dilakukan.
Akan tetapi, kerja masih panjang. Undang-undang tentu sangat
diperlukan, juga serangkaian suprastrukturnya, termasuk pusat krisis
berbasis masyarakat. Namun, terkadang semua itu tak cukup untuk
membongkar akar budaya dalam masyarakat yang melanggengkan KDRT.
Dibutuhkan penyadaran yang terus-menerus, kesabaran, dan sikap tidak
kenal lelah, karena pekerjaan seperti ini acapkali berjalan mundur.
Ringkasan lain tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Harus Diakhiri