Asumsinya adalah
perempuan merupakan unit dasar keluarga dan masyarakat sehingga mengontrol perempuan menjadi agenda politik
rezim Orde Baru dan secara efisien pula mengontrol bangsa secara keseluruhan. Di zaman era reformasi kini tentu cara praktik Orde Baru sudah tak dapat diterima lagi. Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan terdahulu, Khofifah Indah Parawansa, dengan gigih mengangkat isu perempuan sebagai isu pemberdayaan dan bukan memperdayakan perempuan. Kerja keras kelompok perempuan dari Sabang hingga Merauke adalah bekerja untuk hak-hak perempuan, memformulasikan kepentingan perempuan untuk perempuan dan oleh perempuan tanpa campur tangan negara. Bagaimana dan atas dasar apa negara dapat mengatur hak atas tubuh perempuan, perkawinan, dan perceraian, serta keinginan perempuan menentukan sendiri kehamilannya?
Sejak tahun 1960-an di berbagai belahan dunia dan di Indonesia tahun 1990-an, pergerakan feminisme menggugat dasar kebijakan bias jender, mengajukan ide baru
peranan perempuan, dan memprotes cara konservatif yang merugikan kehidupan perempuan.
Masih sederetan panjang lagi kebijakan negara yang perlu direvisi dan dipertanyakan secara kritis, misalnya soal kawin campuran dan kepemilikan harta, pendidikan perempuan, dan tunjangan PNS perempuan. Politik tubuh perempuan Sayangnya, isu-isu jender yang telah dipaparkan di atas dan penting untuk diangkat serta dijadikan fokus kerja 100 hari luput dari perhatian SBY yang lebih memilih fokus pusar perempuan.
Pada negara yang otoriter selingkuh antara eksekutif dan legislatif sudah biasa, tetapi pada negara yang represif dan diskriminatif terhadap perempuan perselingkuhan bertambah menjadi permainan threesome; eksekutif, legislatif, dan agama satu ranjang. Dalam masyarakat plural yang mengandung semangat demokrasi, ada tiga prinsip yang menjadi acuan, yakni pemisahan antara agama dan negara, prioritas pendekatan hak dan bukan ide-ide kebaikan/moralitas tertentu, serta jaminan kebebasan ekspresi individu. Para feminis yang menganut paham semangat pluralisme dan demokrasi percaya bahwa perempuan tidak dapat dirugikan karena jenis kelaminnya dan bahwa perempuan harus diakui memiliki kemartabatan manusia yang sama dengan laki-laki, mereka harus pula mempunyai kesempatan untuk hidup seutuhnya dan sebebasnya sesuai dengan pilihan-pilihan hidup mereka. Feminisme menantang pandangan konservatif yang meminggirkan perempuan dan pendapat-pendapat yang mengacu pada peranan perempuan yang kodratiah dan esensialis. Konsep jender di sini menjadi penting karena mengacu pada soal konstruksi sosial dan budaya, mengimplikasikan bahwa peranan laki-laki dan perempuan bukan berasal dari yang kodratiah/esensial, tetapi dari struktur-struktur sosial dan norma-norma budaya.
Untuk mencapai negara yang demikian, peranan negara yang diinginkan adalah upaya untuk mengonstruksikan jender (bukan menguatkan pandangan-pandangan konservatif yang tak memakai kerangka kerja plural dan demokratis) menuju masyarakat yang berkeadilan jender.
BILA SBY menganggap pelarangan pusar perempuan justru dimaksudkan untuk melindungi kaum perempuan, ia salah besar. Pendekatan pusar perempuan SBY bukan dilakukan dalam kerangka kerja semangat egalitarian dan HAM melainkan semangat konservatisme/kodratiah/ esensialis yang justru menguatkan peran domestikasi perempuan.