Di tengah pembahasan dan kemungkinan diundangkannya
Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, harian Kompas
menyelenggarakan diskusi mengenai masalah tersebut di Kantor Redaksi
Harian Kompas, Senin (27/2).
Hadir
dalam diskusi ini anggota Komisi III DPR Nursyahbani
Katjasungkana, mantan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede
Ardika, penyair/dramawan Rendra, pengasuh Pondok Pesantren Darut
Tauhid, Cirebon, KH Husein Muhammad, novelis Ayu Utami, dosen filsafat
Gadis Arivia, serta artis yang belakangan banyak melakukan aktivisme
sosial-budaya, Rieke Diah Pitaloka, yang bertindak sebagai moderator.
ipilihnya para peserta diskusi
itu pertama-tama bukanlah
pada asumsi
akan sikap mereka terhadap rancangan undang-undang yang mengundang
banyak kontroversi itu, melainkan wilayah aktivitas mereka yang
diandaikan relevan untuk memberikan pemikiran bagi rancangan
undang-undang ini.Mencoba menyingkap pasal demi pasal yang terdapat
dalam Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (selanjutnya
akan disebut RUU APP), Ardika memperingatkan implikasi yang sangat
serius
dari RUU APP terhadap kelangsungan hidup berbangsa di Indonesia. Dia menilai apa yang hendak didefinisikan di situ sifatnya sangat subyektif dan kabur.
Ia mengkhawatirkan, itu justru bisa menjadi kontraproduktif, bisa
mengancam keserasian dan keharmonisan dari keanekaragaman suku, agama,
ras, golongan/kelompok dalam masyarakat Indonesia yang multikultur.
Dia sebut bagaimana pada Pasal 32 UUD 1945 dengan
sangat eksplisit disebutkan ”Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia...” Itu untuk menanggapi beberapa pasal pada RUU APP yang
bisa punya implikasi mematikan perkembangan kebudayaan nasional.
Dalam bahasa Gadis Arivia, pada RUU APP itu seperti terjadi ”revolusi
kebudayaan”, yang ingin mengintroduksikan dan memaksakan bentuk
kebudayaan impor yang, kata Gadis, ”kebudayaan yang bukan dari
Indonesia”.
Dalam makalahnya dia memberi contoh, ”mengeksploitasi
seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang
menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan
lain-lain”.
Sebagian ulama menyatakan semua tubuh perempuan,
sebagian mengecualikan wajah dan telapak tangan, sebagian mengecualikan
wajah, telapak tangan dan telapak kaki, sebagian mengecualikan wajah,
lengan tangan dan betis kaki. Batasan mana yang
menjadi pandangan RUU ini?”
Ketidakjelasan dalam substansi undang-undang tersebut, menurut Husein,
sudah tentu akan mudah ditafsirkan secara subyektif dan dapat
dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik secara individu
maupun kelompok. ”Regulasi dan undang-undang seharusnya tidak memuat substansi yang tidak jelas,” ucapnya.
Dia menambahkan, mengatasi problem pornografi dan pornoaksi, seharusnya
ditempuh melalui upaya-upaya pembangunan dan pengembangan moral atau
akhlak yang luhur dan penciptaan konstruksi sosial yang adil dan
menghargai martabat kemanusiaan termasuk terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sejatinya lahir dari bangunan
kemasyarakatan (struktur sosial) dan pandangan-pandangan yang tidak
menghargai/menghormati integritas tubuh mereka, baik oleh dirinya
sendiri maupun oleh orang lain.
Atau dalam bahasa Gadis Arivia, ”RUU APP yang disusun
jelas memperlihatkan pola relasi berstruktur-kekuasaan.”
Menurut Rendra, apa saja termasuk agama, begitu dijadikan komoditas,
entah komoditas politik atau komoditas dagang, pasti terjadi
pendangkalan.
Ringkasan lain tentang Multitafsir RUU APP