Penerbitan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan
Pornoaksi atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat tak dapat dilepaskan
dari 14 produk kebijakan sejKami menolak RUU APP bukan karena menghalangi upaya
penanggulangan pornografi, tetapi karena materi RUU itu lebih tentang
pengaturan
perempuan, ujar Ketua Komisi Nasional Antikekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandra Kirana tentang RUU APP yang
mendapat penolakan keras dari berbagai komponen masyarakat itu.
enis di tujuh kabupaten dan kota di tiga
provinsi serta di tingkat nasional. Kami menolak RUU APP bukan karena menghalangi upaya
penanggulangan pornografi, tetapi karena materi RUU itu lebih tentang
pengaturan perempuan, ujar Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandra Kirana tentang RUU APP yang
mendapat penolakan keras dari berbagai komponen masyarakat itu.Akademisi dari Universitas Indonesia, Dr Gadis Arivia,
dalam peluncuran bukunya Feminisme: Sebuah Kata Hati di Jakarta, 8
Maret 2006, kembali menegaskan, RUU itu tidak sekadar mengandung
kecurigaan terhadap perempuan, tetapi memusuhinya, seolah-olah tubuh
perempuan kotor dan berbahaya.
Catatan Komnas Perempuan itu juga mengingatkan, produk
kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
produk-produk kebijakan lain yang bertentangan dengan asas keberagaman
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Contohnya terdapat dalam perda dan surat-surat edaran bupati mengenai
seragam kerja, kesusilaan, pelacuran, busana muslim, pemulihan keamanan
dan ketertiban berdasarkan ajaran moral, agama, etika, nilai-nilai
daerah, serta tentang peningkatan kualitas ketakwaan dan keimanan di
Kabupaten Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, dan
Kota Tangerang di Provinsi Banten.Penggunaan ancaman dan teror bagi media yang
menyiarkan peristiwa penangkapan perempuan yang dituduh sebagai pelacur
dan langsung disidang itu, menurut Myra, merupakan show of force untuk
menunjukkan dukungan masyarakat.
NAD
Kebijakan tentang pemberlakuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) mulai dijalankan tahun 2005, ditandai dengan munculnya
organ-organ negara yang baru, seperti Dinas Syariat Islam, Wilayatul
Hisbah (WH/Polisi Syariat), Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Mahkamah
Syariyah.Seorang tokoh perempuan pengusaha setempat dituduh
melakukan penghinaan pribadi dan terhadap institusi Dinas Syariat Islam
Lhok Seumawe karena memberi masukan agar perempuan dilibatkan dalam
pembangunan daerah dan agar WH direkrut dari mereka yang bisa dijadikan
panutan masyarakat.
Jika salah rekrut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, di kampung saya, WH direkrut dari mantan penjudi dan pemabuk,
ujar perempuan itu, seperti dikutip dari catatan tahunan Komnas
Perempuan itu.Ilmuwan dan pengajar pada Departemen Filsafat
Universitas Indonesia, Dr Haryatmoko, menambahkan, persoalan besar,
seperti kemiskinan dan utang, saat ini telah direduksi sebagai
persoalan moral, direduksi lagi ke dalam kelamin biologis, lalu
direduksi lagi sebagai kelamin (biologis) perempuan. Ini juga
terjadi di Eropa, khususnya Inggris, ketika diserang krisis ekonomi dan
kemiskinan pada abad ke-19.
Myra Diarsi merekam pernyataan politik para pejabat dan politisi yang
secara eksplisit menyatakan bahwa sumber dari banyak masalah saat ini
adalah kebobrokan moral bangsa.
Ketidakmampuan menyelesaikan masalah ekonomi, sosial dan kebudayaan,
termasuk flu burung, busung lapar, dan polio, direduksi ke dalam
persoalan moral dan disempitkan sebagai moral perempuan.