• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Pornografi Haruskah Disikapi dengan Undang-undang?

.

Pornografi Haruskah Disikapi dengan Undang-undang?

oleh : NasrulAzwar    

Pengarang : Maria Ulfah Anshor
FENOMENA maraknya " pornografi dan pornoaksi" di
berbagai media masa cetak maupun elektronik termasuk VCD telah
menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dengan perspektifnya
masing-masing. Hanya dengan satu unit PC dilengkapi modem dan
hubungan telepon, kita mampu mengakses berbagai informasi dengan
berbagai subyek, melintasi batas teritorial dengan biaya sangat murah,
mudah, dan cepat.
Feminis dan moralis konservatif mendefinisikan
pornografi sebagai penggambaran material seksual yang mendorong
pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan (lihat Ensiklopedia
Feminisme, Maggie Humm). Menurut definisi RUU
Antipornografi, "pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa
gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan
film, video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang
sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau
tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta
gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/ atau
seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks
manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu berahi pada
orang lain."
Bila definisi itu dalam konteks rumusan undang-undang, menurut hemat
saya, harus dilihat secara komprehensif dengan berbagai perspektif dan
dirumuskan dengan kalimat yang jelas dan tegas.
Ini penting mengingat subyek hukum di Indonesia adalah semua warga
negara yang memiliki berbagai agama, suku, tradisi dan kepentingan
bermacam-macam. Apa pun definisi yang disepakati mengenai pornografi nanti, saya termasuk yang sependapat peredaran pornografi harus diatur.
Jadi, yang perlu ditata terlebih dahulu sebelum
diputuskan perlu tidaknya undang-undang antipornografi adalah pola
berpikir laki-laki, pikiran kotor laki-laki yang selama ini mendominasi
inspirasi para produsen dan konsumen pornografi.
Fenomena tersebut perlu disikapi secara bijaksana.
Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan atau undang-undang
bila para pembuat UU, pelaksana UU, para aparat atau penegak hukum dan
masyarakat tidak memiliki persepsi yang sama dan kesadaran yang sama
mengenai pornografi.
Supaya UU antipornografi tidak terjebak pada
kepentingan sesaat dan tumpang tindih di antara carut-marutnya
perundang-undangan di republik ini, sebaiknya dibedah dengan perspektif
yang komprehensif dan berjangka panjang. Selain
itu, meskipun perlu dibuat aturan, tetapi harus memperhatikan
nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai lain yang dianut masyarakat baik
yang bersumber dari agama maupun budaya yang tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi manusia.
Diterbitkan di: Oktober 20, 2007
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.