Seorang feminis post-strukturalis Inggris, Carol Smart
(Feminism and the Power of Law, 1989), menulis, norma hukum
antipornografi hanya berfungsi bila secara jelas
pornografi bisa
didefinisikan. Saya tak hanya menyetujui Smart, tetapi juga
menyarankan penolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tentang
perlunya mengaktifkan saja UU Perlindungan
Anak, UU Penyiaran, dan KUHP.
Tetapi, inilah paradoks
itu: bila tujuan RUU APP
antara lain melindungi akhlak dan moral masyarakat (Pasal 3b), maka
bisakah dipastikan siapa pun yang melihat gambar organ dan hubungan
seks
pada buku ilmiah atau melihat orang berpakaian renang di kolam
renang tidak akan runtuh akhlak-moralnya?
Feminisme dan pornografi
Menurut Smart, para feminis peduli pada pornografi karena menganggap
seks dan
seksualitas sebagai situs pertarungan identitas jender dan
orientasi seksual.
Seks dan seksualitas tak alamiah. Bagi mereka pornografi adalah
erotisasi dominasi kuasa pria atas perempuan. Pornografi dibuat agar
dominasi itu terkesan alamiah, sealamiah seksualitas anggapan
masyarakat.
Namun, menurut Smart, isu pornografi telah memunculkan dua kelompok
feminis yang bertolak belakang, yaitu yang menganggap
pornografi—sebagai—kekerasan dan pornografi—sebagai—representasi.
Bisa jadi Serat Centhini—yang antara lain mengisahkan
persetubuhan Amongraga dan Tambangraras—dianggap puitis pada tempat dan
waktu tertentu, tetapi porno pada tempat dan waktu yang lain.
Bahkan kini banyak perempuan "simpanan" pejabat yang merasa tak
digubris lagi bersedia difoto seronok dan dibayar Rp 150.000-Rp 500.000
oleh wartawan tabloid syur, asal di tabloid itu juga dikisahkan relasi
mereka dengan pria hidung belang itu (lihat: Anak Perawan di Sarang
Tabloid, Tempo, 20-26 Maret 2006).
Tetapi, tak berarti tak ada lagi grafis yang merendahkan seksualitas perempuan dan anak.
Saran Smart, feminis mengatasinya dalam perdebatan, bukan tuntutan
hukum.
Namun, saya kira, grafis-grafis seperti itu dapat ditindak berdasarkan
UU Penyiaran, UU Pengesahan Penghapusan Berbagai Bentuk Kekerasan
terhadap Wanita, UU Perlindungan Anak atau KUHP.
Namun, itu istilah cabul, susila, atau kesopanan yang ada di dalamnya
perlu direvisi agar tak berujung paradoks dan terhapusnya kemajemukan
"seksgrafi".