Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Arswendo Atmowiloto

.

Arswendo Atmowiloto

Summary rating: 1 stars 2 Tinjauan
Pengarang : Pusat Bahasa Jakarta
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 166  kata: 300   Diterbitkan di: Oktober 11, 2007
ARSWENDO ATMOWILOTO (1948--), pengarang serba bisa dan sebagian besar karyanya berupa novel.
Isi ceritanya bernada humoris, fantastis, spekulatif, dan suka
bersensasi, seperti novel Surkumur, Mudukur, dan Plekenyun (1995) yang
ditulis ketika dia berada dalam tahanan. Setelah keluar dari Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, dia bekerja di pabrik bihun, kemudian di pabrik susu. Dia pernah juga bekerja sebagai penjaga sepeda dan sebagai pemungut bola di lapangan tenis karya¬wan Pabrik Gula.Setelah itu, dia bekerja sebagai konsultan penerbitan
Subentra Citra Media (1974--1990), sebagai pemimpin redaksi dalam
majalah-remaja Hai, sebagai pemimpin redaksi/penanggung jawab majalah
Monitor (1986), dan pengarah redaksi majalah Senang (1998). Sebagai penulis dan pengamat karya sastra, baik Sastra
Indonesia maupun sastra Jawa, dia pernah mendapat kecaman dan dianggap
se¬bagai pengkhianat karena pendapatnya yang dianggap keliru oleh para
pengamat sastra lain¬nya. Arswendo Atmowiloto berpendapat bahwa "sastra jawa telah mati".
Tuduhan yang dianggap keliru itu disangkal olehnya karena dia bermaksud
bahwa "perkembangan sastra Jawa saat itu dan masa yang akan datang
memerlu¬kan wadah tersendiri yang dia pun belum tahu seperti apa wadah
itu. Arswendo melihat se¬lama ini sastra Jawa berkembang melalui pengantar bahasa Indonesia.
Sebagai pembaca dan penggemar karya sastra, dia menghargai penulis
komik, khusus¬nya komik wayang dan silat yang dianggap banyak berjasa
dalam pendidikan anak.
Semen¬tara itu, dia beranggapan bahwa pemerintah tidak pernah memberi
penghargaan kepada penulis komik wayang dan silat tersebut.

bandingkan nama Nabi Muhammad SAW dengan pemimpin lainnya di dunia ini termasuk tindakan tidak benar. Sebagai akibatnya, tulisan itu dianggap subversi dan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 157 KUHP. Tabloid yang memuat artikel tersebut dilarang terbit beberapa waktu lamanya.
Setelah itu, Arswendo menya¬takan penyesalannya dan meminta maaf kepada
masyarakat melalui media TVRI dan beberapa surat kabar ibu kota.

Ringkasan lain tentang Arswendo Atmowiloto
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------