Hal
itu memudahkan
bahasa yang terbakukan itu diangkat
statusnya menjadi bahasa nasional melalui Sumpah Pemuda 1928 dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pengembangan korpus
yang instensif juga pernah dilakukan sebelum kemerdekaan, yakni ketika
Jepang melarang pemakaian bahasa Belanda dan alih-alih menganjurkan
pemakaian bahasa Indonesia sehingga perlu dibentuk panitia untuk
mengisi rumpang leksikal
dalam bahasa Indonesia.
Jika evaluasi itu menyangkut media yang digunakan
untuk mengimplementasi rencana bahasa, harus dikatakan dewasa ini di
Indonesia televisi adalah media yang paling atraktif dan populer. Yang mula-mula dilakukan adalah film dokumenter, terutama yang berkenaan dengan flora dan fauna,
oleh TVRI.
Karena masalah penyelarasan itu belum dapat diatasi
dengan baik, sampai pada tahun 1996 hasil sulih suara film asing,
terutama film cerita yang biasa disebut telenovela, yang ditayangkan
televisi banyak yang terkesan “janggal”, “aneh” dan “lucu”.
Pada uraian di atas
sudah tergambarkan persoalan semantik dan
pragmatik, yakni bagaimana mengupayakan makna yang sepadan dan
menggambarkan maksud yang sesuai dengan ungkapan yang lazim.
Selain perbedaan linguistik, faktor yang mengakibatkan semua keanehan
itu adalah perbedaan sosial dan kultural antara yang dimiliki masyaakat
bahasa sumber dan masyarakat Indonesia. Hoed (1996) sudah menunjukkan beberapa
Hal yang perlu diperhatikan untuk menghasilkan terjemahan yang baik. Namun, rambu-rambu yang diberikan itu sampai saat ini masih banyak yang diabaikan.
Kenyataan bahwa kini film yang disulihsuarakan ternyata justru
bertambah banyak dan beragam menunjukkan bahwa hal-hal yang dulu pernah
dianggap “janggal”, “aneh”, dan “lucu” dalam bahasa Indonesia yang
digunakan dalam sulih suara itu boleh jadi memang sudah dapat
dihilangkan, atau
tidak sepenuhnya hilang, tetapi sudah “mulai
berterima” oleh pemirsa penutur bahasa Indonesia.
Yang pertama berimplikasikan terjadinya perubahan dalam bahasa Indonesia yang meminta perhatian perencana bahasa. Yang kedua menyiratkan adanya laras bahasa yang bersifat artifisial, yang tidak terpakai pada dunia “nyata” sehari-hari.
Yang baik, seperti yang diharapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu, dikembangkan. Yang buruk harus dibendung.
Janganlah terjadi lagi kasus seperti ungkapan yang mana dan di mana
yang dituding sebagai hasil penerjemahan, terutama oleh media massa,
yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan yang pemakaiannya
semakin kacau tak terkendali—tidak lagi merefleksikan bahasa asing yang
mula-mula menjadi acuannya. Jangan sampai kita kelak berseru, Oh, tidak! ketika kita menyesali hal itu sudah terjadi.
Ringkasan lain tentang BAHASA INDONESIA DALAM FILM BERSULIH SUARA