• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>KPK+Jaksa+Polisi= Mampukah Berantas Korupsi?

.

KPK+Jaksa+Polisi= Mampukah Berantas Korupsi?

oleh : NasrulAzwar    

Pengarang : VINCENTIA HANNI S
KPK+Jaksa+Polisi= Mampukah Berantas Korupsi?
Skandal-skandal
korupsi yang berkepanjangan mengecewakan hati rakyat.
Perlawanan rakyat
atau kudeta dapat saja muncul kembali di beberapa negara. Partai-partai
politik yang merupakan benteng utama sistem demokrasi sedang digoyang
oleh kebobrokannya dan kian dikutuk oleh warga yang ingin menjauhkan
diri dari pengambilan keputusan politik. Tatkala partai politik-partai
politik ditinggalkan, demokrasi menghadapi risiko menjadi suatu sistem
yang lumpuh.
Kalimat-kalimat
keras di atas merupakan peringatan Dr Oscar Arias Sanchez, penerima
hadiah Nobel dari Kosta Rika yang tertuang pada catatan pengantarnya
dalam buku Pembangunan Sistem Integritas Nasional yang ditulis Jeremy
Pope.
Peringatan
pedas Sanchez itu rasanya sangat tepat dengan suasana pemberantasan
korupsi di Indonesia. Rezim Soeharto yang dituduh telah melakukan
korupsi besar-besaran dan membangkrutkan negara ini berhasil
ditumbangkan oleh gerakan reformasi. Namun, kenyataannya, meski rezim
telah berganti dari BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid, dan Megawati
Soekarnoputri, toh korupsi malah semakin mengakar. Bahkan, di era
otonomi daerah, korupsi telah menjalar ke hampir seluruh lini kehidupan
negeri ini. Transparency International tetap menempatkan Indonesia
sebagai negara terkorup.
Elite Indonesia
di era reformasi ini bukannya tidak menyadari akan bahaya dari virus
korupsi ini. Kesadaran akan bahaya korupsi itu dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPTPK). Di bawah ini, sedikit kutipan soal spirit elite
politik Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Tindak pidana
korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya
terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang
terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas.... Maka,
tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan
secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa."
Diterbitkan di: September 23, 2007
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.