Perda Tertib Dicurigai Suburkan Pungli
TRUK-truk
pengangkut kebutuhan pokok dan jenis
barang lainnya, dari mana pun
asalnya, apakah dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara,
Riau, atau datang dari Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu,
dan Jambi, bahkan Sumatera Barat sendiri, bila memasuki atau berada
wilayah Sumbar akan diberlakukan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2004
tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan
Retribusi Pengendalian Kelebihan
Muatan.
BILA selama ini
truk "aman-aman" saja membawa muatan berlebih, maka terhitung 1 Oktober
2004 retribusi dan sanksi diberlakukan. Walaupun kesannya membolehkan
membawa barang berlebih, tetapi harus membayar retribusi yang
besarannya
ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) itu. Jadi,
pembayarannya resmi tidak seperti rahasia umum selama ini, dengan uang
pungli (pungutan liar) semuanya aman dan lancar.
Perda yang
ditetapkan Gubernur Sumbar Zainal Bakar pada 14 Februari 2004 di Padang
itu tujuannya tersirat dalam Bab II Penertiban Pemanfaatan Jalan, Pasal
2, yakni agar truk yang melintas di Sumbar menggunakan jalan yang
sesuai dengan kelasnya. Setiap mobil barang dilarang menggunakan jalan
yang kelasnya di bawah yang ditetapkan dalam buku uji kendaraan
bermotor.
Walaupun sudah
menetapkan kelas jalan dengan truk beserta muatan sumbu terberatnya
yang boleh melintas, perda yang disetujui DPRD Sumbar lama- yang
pimpinan dan anggotanya dipenjara dalam kasus korupsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-itu masih memberikan toleransi
kelebihan muatan.
Dalam Pasal 6
dinyatakan, batas toleransi muatan untuk masing-masing jenis mobil
barang ditetapkan berdasarkan konfigurasi sumbu yang dapat diberikan
izin
dispensasi kelebihan muatan setinggi-tingginya sebesar 30
persen dari daya angkut yang ditetapkan. Kecuali truk yang membawa
angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotong-potong, angkutan barang
bahan berbahaya, angkutan barang khusus, angkutan peti kemas, angkutan
alat berat, dispensasi bisa diberikan sampai 50 persen dari daya angkut
yang ditetapkan dalam buku uji.
Bila terjadi
kelebihan muatan barang melebihi batas dispensasi, muatannya akan
diturunkan dan segala risiko akibat kelebihan menjadi tanggung jawab
pengusaha angkutan. Sementara muatan yang diberikan dispensasi,
dikenakan retribusi. Batas toleransi sampai 15 persen dikenakan Rp 15
per kg. Batas toleransi 15 persen sampai 30 persen dikenakan retribusi
Rp 20 per kg. Bagi truk yang dapat dispensasi khusus, batas toleransi
30 persen sampai 50 persen, hanya dikenakan retribusi Rp 150.000 per
truk.
Ringkasan lain tentang Perda Tertib Dicurigai Suburkan Pungli