Padang, Kompas - Masyarakat dan Gubernur Sumatera Barat harus tegas menolak permintaan DPRD Sumatera Barat yang akan menganggarkan
dana pesangon Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per anggota. Selain tidak wajar, dana pesangon
itu dua kali dianggarkan. Jadi, terlihat jelas
anggota DPRD Sumbar hanya memperkaya diri. Masyarakat harus jeli, Pemilu 2004 jangan memilih wakil rakyat yang tujuannya memperkaya diri.
"Dulu,
karena ketahuan belangnya minta dana pesangon dan diributkan, akhirnya nama
anggaran diganti menjadi dana asuransi. Tujuannya untuk mencicil agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak merasa berat mengeluarkan anggaran yang besar. Sekarang, minta lagi, namanya anggaran akhir masa jabatan. Itu sebenarnya pesangon juga," kata Saldi Isra, pakar hukum Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat.
Bahkan, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi Rp 5,9 miliar, salah satunya karena menganggarkan dana asuransi tersebut yang tumpang tindih dengan anggaran tunjangan kesejahteraan. Karena itu, permintaan dana pesangon yang nilainya sampai Rp 100 juta per anggota (55 orang) harus ditolak.
Gubernur Zainal Bakar, kata Saldi, harus berani menolak. Karena tak akan ada kaitan dengan pertanggungjawaban gubernur. Itu kalau gubernur betul-betul komitmen pada rakyat, kecuali gubernur takut laporan pertanggungjawabannya ditolak sehingga merasa perlu berkompromi untuk menyetujui anggaran dana pesangon yang sebelumnya dianggarkan dalam anggaran dana asuransi.
"Masyarakat bisa menilai kinerja DPRD Sumbar yang selalu mendapat sorotan tajam, apa pantas dan patut mendapat anggaran dana pesangon dua kali. Sementara, honor atau gaji sudah besar. Permintaan ini pertanda wakil rakyat itu tidak aspiratif dan tidak peduli pada rakyat," papar Saldi Isra, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat.
Mencermati kiat dan gelagat pimpinan dan anggota DPRD Sumbar untuk menghabiskan dana masyarakat tersebut, pimpinan partai politik seyogianya arif dalam bersikap. Jangan membolehkan kadernya di DPRD menerima dana pesangon atau dana apa pun namanya karena tujuannya tetap satu, untuk memperkaya diri pribadi.
Ringkasan lain tentang DRPD Sumbar Minta "Pesangon" hingga Rp 100 Juta per Anggota