Kembali ke Pemerintah Nagari
Summary ratings: 3 stars
(xx voters)
Kunjungan:
151
kata:
300
Diterbitkan di: September 23, 2007
Nagari dahulunya merupakan suatu wilayah administratif. Pemerintah nagari sekaligus menjadi wilayah hukum adat di Sumatera Barat. Pemerintahan Nagari tersebut bersifat otonom dan sangat demokratis. Tetapi selama lebih dari 17 tahun, pemerintahan nagari itu telah diganti menjadi pemerintahan desa yang bersifat sentralistik.
Dalam masa yang berlalu, itu persis sejak 1 Agustus 1983 diterapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa di Sumatera Barat. Sejak itu, Pemerintahan Nagari dihapus dari kamus pemerintah. Dengan perkataan lain, pemerintah tidak lagi mengakui adanya nagari. Padahal menurut penjelasan pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa ada 250 Zelbesturende Lanschappen dan Volksgemeenschappen di Indonesia seperti nagari di Minangkabau, dusun dan merga di Palembang dan desa di Jawa dan Bali. Semuanya itu harus dihormati hak asal-usulnya dan mempunyai hak-hak istimewa. UUD 1945 (konstitusi) mengakui keberadaan Nagari. Jadi di negara ini, Undang-Undang yang dibuat pemerintah dapat mengalahkan konstitusi negara.
Jorong atau kampung yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Pemerintahan Nagari diubah jadi Pemerintahan Desa untuk kabupaten dan kelurahan untuk kota. Jadi, wilayah administratif nagari diubah menjadi wilayah desa dan kelurahan seperti seperti halnya desa/kelurahan di Jawa.