SALDI Isra sebenarnya tidak pernah bercita-cita menjadi ahli hukum tata
negara. Kalau kemudian namanya
lebih banyak dikenal
sebagai pakar hukum tata negara dengan kajian yang lebih spesifik hubungan Pusat-Daerah, itu lebih banyak karena kecelakaan. "Saya sebenarnya ingin
menjadi insinyur geologi, tetapi gagal diterima di Institut Teknologi Bandung," ujar pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968.
GAGAL menjadi insinyur, yang kini tercatat sebagai mahasiswa program doktor dari Universitas Leiden (Belanda) itu kemudian banting setir mendalami masalah negara. Hukum tidak berkembang pada era Orde Baru (Orba) karena rezim memang tak menghendaki cabang ilmu tersebut. Tidak banyak ahli hukum muncul memberikan pemikiran besar tentang tata negara.
Dalam percakapan dengan Kompas hari Rabu (26/5) di sebuah ruangan di Jalan Proklamasi, Jakarta, tempat Yayasan Harkat Bangsa berkantor, Saldi mengungkapkan latar belakang pilihannya mengapa ia menekuni bidang kajian hukum tata negara. "Saya tidak pernah berpikir soal basah dan kering, tetapi saya melihat ada kekosongan ahli hukum tata negara, setelah era Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra, baru muncul orang seperti Satya Arinanto. Saya terpanggil dan ingin mengisi kekosongan itu," ujar ayah dua anak yang menyelesaikan masternya di Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Tulisan dan analisisnya di seputar isu politik dan permasalahan negara berserakan di sejumlah media massa. Bagi dia, menulis adalah upaya intelektual untuk menyebarkan ide dan gagasan kepada masyarakat dan sebagai upayanya untuk berdialog dengan publik. Pada pertengahan bulan Mei, nama Saldi banyak disebut karena kiprahnya dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang "sukses" untuk mengantarkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi terhukum dalam kasus korupsi. Sebanyak 43 anggota DPRD Sumbar dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan korupsi.
FPSB sendiri merupakan organisasi yang cair beranggotakan akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, dan mendapatkan dukungan kuat dari media massa. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menghukum sejumlah anggota DPRD Sumbar itu dinilai berbagai kalangan sebagai keberhasilan gerakan sosial baru (new social movement) untuk memberantas korupsi. "Putusan hakim itu merupakan kabar baik dari Padang," kata Saldi, koordinator FPSB.