Mantan DPRD Sumbar
Belum Dieksekusi
Jakarta,
Kompas - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengaku
belum dapat mengeksekusi
Mantan pimpinan dan
anggota DPRD Sumbar
periode 1999-2004 dalam perkara korupsi dana APBD 2002, yang
sudah mendapatkan vonis berupa hukuman.
Alasannya, Kejati
Sumbar belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas
perkara tersebut. Hal
itu disampaikan Antasari yang ditemui di Gedung
Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/12). Dari mana saya tahu
kalau itu sudah diputus? katanya.
Menurut Antasari,
pihak Kejati Sumbar sudah mencoba menanyakan perihal putusan MA atas
permohonan kasasi yang diajukan 43 mantan pimpinan dan anggota DPRD
Sumbar tersebut kepada Pengadilan Negeri Padang. Sudah kami tanyakan.
Tapi jawabannya belum turun, kata Antasari.
Seperti
diberitakan (Kompas, 9/8), MA telah menolak permohonan kasasi yang
diajukan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, setelah di tingkat banding
mereka dinyatakan bersalah. Artinya, keputusan MA itu menguatkan
putusan Pengadilan Tinggi Sumbar yang menghukum ke-43 mantan pimpinan
dan anggota DPRD Sumbar itu dengan pidana penjara, empat hingga lima
tahun penjara.
Mantan pimpinan
dan anggota DPRD Sumbar itu divonis Pengadilan Negeri Padang pada 17
Mei 2004 karena terbukti melakukan korupsi dana APBD 2002, sehingga
negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 miliar. (IDR)
Ringkasan lain tentang Mantan DPRD Sumbar Belum Dieksekusi