Bukan hanya kedua tokoh bertuah Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan saja yang berjasa menyusun Adat
Minangkabau. Pemerintah Belanda pun telah melekatkan tangan pula mengaturnya. Sampai saat ini "buah tangan" Pemerintah Belanda itu telah menjadi "adat nan teradat" teramat penting
dalam susunan Pemerintahan
Nagari di daerah ini.
Kalau di jaman sebelum penjajahan Belanda dahulu, masyarakat nagari Minangkabau sama sekali tidak mengenal pangkat Penghulu Kepala kemudian Kepala Nagari, maka kini pangkat WALI NAGARI jelmaan Kepala Nagari jaman penjajahan Belanda itu, tidak mungkin dipisahkan lagi dari kehidupan bernagari di Minangkabau.
Berikut disampaikan bagian dimaksud yang dikutip dari karangan L.C. Westenenk berjudul "
De Inlandsche Bestuurhoofden ter Sumatra''s Westkust" yang dimuat dalam
Koloniaal Tijdschrift 2e jaargang No. 6 dan 7 - 1913.
Bagaimana asal mulanya pangkat yang telah menjadi Adat Nan Teradat ini (dimaksud pangkat Penghulu Kepala / sekarang Wali Nagari), rasanya tidaklah berlebihan kalau dikatakan kejadiannya sebagai berikut.
Sumber: www.ranah-minang.com/tulisan/268.html
Ketika bangsa Belanda masuk dan berhubungan dengan anak nagari, mereka melihat Penghulu-Penghulu tertinggi dalam nagari-nagari seperti
Penghulu Nan Ampek Suku atau
Datuk Nan Anam,
Nan Salapan dan sebagainya. Biasanya dalam Penghulu yang banyak itu ada seorang atau dua orang yang terkemuka dalam berhubungan dengan bangsa asing.
Nagari
Di nagari lain mereka mendapatkan seorang saja yang tertinggi, yaitu
Pucuak Bulek Urek Tunggang.
Kekuasaan besar semata-mata oleh seorang saja tidak ada dan tidak mungkin pula sepanjang Adat, karena menurut Adat Penghulu itu beraja ke mufakat.