Padang, Kompas -
DPRD Sumatera Barat kembali membuat heboh. Setelah kasus korupsinya
berakhir dengan vonis penjara,
bayar denda, dan wajib mengembalikan
uang yang dikorupsi oleh Pengadilan Negeri Padang, sekarang terungkap
pimpinan dan anggota DPRD Sumbar-43 di antaranya berstatus
terpidana-meminta bantuan dana untuk melakukan upaya banding.
Direktur
Eksekutif Kajian Hukum Wilayah Barat Saldi Isra, Rabu (30/6),
mengemukakan, tindakan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta bantuan
dana
kepada Asosiasi Pimpinan DPRD se-Indonesia dengan alamat di
Jakarta dan ditembuskan ke DPRD dan Sekretaris Dewan se-Indonesia itu
merupakan tindakan yang memalukan.
Kasus DPRD Sumbar
minta bantuan ini terungkap ketika Antara mengutip pernyataan pengamat
politik yang juga Pembantu Rektor II Universitas Mulawarman, Samarinda,
Prof Sarosa Hamongpranoto SH MHum di Samarinda, yang menilai bahwa
permohonan bantuan dana kepada DPRD Kalimantan Timur oleh para anggota
DPRD Sumbar itu sangat memalukan dan tidak etis.
Menurut dia, apa
yang dilakukan DPRD Sumbar melalui surat No 187/509/Um-2004 tertanggal
21 Mei 2004 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri itu, para
wakil rakyat di Sumbar tersebut akan menambah krisis kepercayaan
masyarakat terhadap upaya penegakan hukum, termasuk memberantas tindak
pidana korupsi.