Di Balik Kebanggaan Meloloskan "Judicial Review"
SEBAGAI salah satu pijakan penyusunan anggaran belanja dan anggaran sekretariat tahun 2002, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menerakan
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Namun, dalam praktiknya peraturan pemerintah
itu dilanggar. Masyarakat Sumbar dibohongi. Ironisnya, Gubernur Sumbar tak berkutik. Ini terbukti dengan ditetapkannya APBD Tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Nomor 02/SB/2002.
Para wakil rakyat Sumbar itu berdalih, Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 4/1999 dan UU No 22/1999. Untuk menguji kebenaran dalih mereka, DPRD Sumbar melakukan hak uji materi (HUM)
atas PP No 110/2000, melalui
gugatan HUM tanggal 14 Mei 2001 yang terdaftar di Mahkamah Agung RI, 25 Mei 2001. Atas gugatan HUM itu, MA membatalkan PP No 110/2000 tanggal 9 September 2002.
Sepulang dari Jakarta, betapa bangganya Arwan Kasri, Ketua DPRD Sumbar, karena memenangi gugatan itu. Pihaknya lalu menggelar jumpa pers karena judicial review (uji materi) terhadap PP No 110/2000 itu sangat berarti dan bisa menyelamatkan seluruh DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten se-Indonesia atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.
Ringkasan lain tentang Di Balik Kebanggaan Meloloskan "Judicial Review"