Di Denpasar, Bali, pada tanggal 23 - 29 Maret 2003 terselenggara sebuah forum penting; Extractive Industries Review (EIR). Forum
ini ditengarai merupakan agenda untuk memuluskan langkah Bank Dunia (World Bank) memberikan pinjaman kepada
perusahaan-perusahaan
pertambangan. Tentu saja pertemuan ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dan kelestarian
ekosistem.Tulisan yang merupakan bagian dalam buku "
tambang & Penghancuran Lingkungan: Kasus-Kasus Pertambangan di Indonesia 2003 - 2004" ini memuat pernyataan sikap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Government Organisation (LSM/NGOs) yang menolak pertemuan ini. Penolakan tidak hanya datang
dari para pemerhati lingkungan (environmentalist) dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara, misalnya saja Filipina, Thailand, Beberapa negara Amerika Latin, Bahkan Australia.Secara garis besar, pernyataan tersebut senada dengan sikap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang dinyatakan oleh Siti Maemunah, koordinator lembaga ini. Maemunah menyebutkan bahwa tujuan Bank Dunia untuk mendukung pembangunan berkelanjuta (sustainable development) dan menghapus kemiskinan sangat berlawanan dengan aktivitasnya memberi dukungan dana dan politik kepada perusahaan-perusahaan
ekstraktif pertambangan dan mineral.
Ringkasan lain tentang EIR, Forum Legitimasi dan Untungkan Perusahaan Tambang